RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pekerja sektor formal mungkin bisa tersenyum lebar setelah rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) resmi diteken. Di sisi lain, awan mendung masih menggelayuti nasib para pekerja di sektor informal. Sebab, perbedaan pendapatan mereka saat ini semakin timpang. Situasi ini dapat memicu ketimpangan sosial.
Ketimpangan sektor ekonomi adalah salah satu bentuk ketimpangan sosial. Dapat dilihat dari perbedaan lapangan pekerjaan, pendapatan, dan lain-lain.
Semakin tinggi upah yang didapat oleh masyarakat akan mendorong permintaan terhadap barang atau jasa meningkat. Tapi, berpotensi sulit terjadi pada pekerja sektor informal yang secara umum upahnya lebih rendah.
Contohnya upah buruh sortir di sektor daur ulang plastik, sebagian besar pekerjanya perempuan, di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto menyampaikan bahwa diperlukan langkah tepat untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Saat ini, upah buruh sortir plastik dengan sistem borongan berkisar Rp500 sampai Rp600 per kg. Dalam sehari, mereka bisa mensortir 60 sampai 100 kg.
“Income-nya sangat kecil, di bawah standar pengupahan daerah, sedangkan sistem upah harian Rp35-Rp60 ribu. Kaum perempuan pekerja ini bagian dari sektor informal,” ungkapnya.
Pada sektor yang sama, penghasilan pekerja laki-laki tentu lebih besar dibandingkan perempuan. Pendapatan mereka tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan makan yang layak.
Sehingga masih sering kata Bagong, mendengar kabar pekerja sektor informal ini terjerat bank emok atau bank keliling. Situasi ini membuat upaya menolong buruh miskin di sektor daur ulang plastik menjadi sangat sulit.
“Jika sebagai kepala rumah tangga dengan dua sampai tiga anak, maka sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Selain itu, ia menilai program charity atau program jangka pendek hanya dilaksanakan alakadarnya, bahkan pekerja perempuan hanya terkesan dijadikan objek pemberdayaan dari suatu program. Karenanya, dibutuhkan model program yang dirancang dan direncanakan bersama kaum buruh tersebut, menempatkan mereka menjadi subjek.
Sementara, Danar (25), pekerja desain grafis di salah satu percetakan sama sekali tak mendapatkan berkah dari situasi naik turunnya standar upah minimum selama ini.
“Naiknya itu sesuai pimpinan saja, kalau mau naik sekarang ya naik, kalau engga ya engga,” katanya.
Ia harus mengatur dengan cermat gaji Rp3 hingga Rp3,5 juta yang ia terima setiap bulan. Sebagian diberikan kepada orangtua, sebagian lagi untuk memenuhi kebutuhan primer yang harus dipenuhi, kemudian sekunder untuk meningkatkan mutu hidup, hingga tersier untuk memperoleh kesenangan meskipun tidak banyak.
Lantaran belum berumah tangga, ia masih bisa menyisakan uang untuk memenuhi keinginannya. Seperti memenuhi kebutuhan kuota internet, berlangganan layanan music digital, dan lain-lainnya.
“Kalau sendiri mah masih cukup lah, cuma kalau buat yang udah berkeluarga sih (Rp3 sampai Rp3,5 juta) nggak banget,” ungkapnya.
Pekan kemarin, rapat pengupahan berlangsung alot, menyedot perhatian publik sejak siang hingga malam hari. Sebelum akhirnya Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menandatangani surat rekomendasi UMK Kota Bekasi tahun 2024 naik 14,02 persen.
Terkait dengan rekomendasi yang akan dikirim ke tingkah Provinsi Jawa Barat tersebut, Gani menyebut bahwa ia awalnya berkomitmen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Rekomendasi di luar dari PP 51 tahun 2023 terpaksa diputuskan memperhatikan rekomendasi serupa yang telah dikeluarkan oleh kabupaten lain, serta kondusifitas Kota Bekasi secara menyeluruh.
“Maka memang dengan sangat berat hati kita mengusulkan 14,02 persen itu untuk Kota Bekasi. Tapi ini kan hanya usulan dari Kota Bekasi, sepenuhnya silahkan kepada gubernur untuk mempertimbangkan hal tersebut,” ungkapnya.
Gani mengaku telah mempertimbangkan suara dari berbagai pihak, termasuk pekerja. Berkenaan dengan situasi ekonomi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya dampak Elnino dan kondisi ekonomi global.
Terpisah, Ekonom dan Dosen Pascasarjana STIE Mulia Pratama, Nur Imam Saifuloh menyebut bahwa upah tinggi diharapkan oleh setiap pekerja agar dapat mencukupi kebutuhan hidup beserta dengan keinginannya. Upah juga menjadi salah satu indikator suatu negara disebut sebagai negara maju atau tidak.
Upah tinggi sebanding dengan biaya hidup serta kebutuhan yang juga tinggi, dampaknya mendorong permintaan terhadap suatu barang atau jasa semakin meningkat.
“Secara agregat, hal itu memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin ekspansif dengan catatan variabel lain tidak berubah. Dalam bahasa ekonominya, Cateris Paribus,” paparnya.
Kenaikan upah juga berpotensi membuat ketimpangan sosial makin tinggi, terutama pada pekerja sektor formal dan informal. Pasalnya, upah pekerja formal ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah, sementara upah pekerja sektor informal lebih banyak ditentukan oleh produktivitas atau penjualannya.
Meskipun demikian, Nur menyebut secara umum pekerja sektor informal ini berpenghasilan rendah, apalagi jika kapasitas usahanya masih terbatas dari sisi modal, tenaga kerja, pasar, dan sebagainya. Meskipun, tidak semua pekerja sektor informal berpenghasilan rendah.
Kenaikan upah yang mendorong peningkatan permintaan terhadap barang atau jasa, pada gilirannya akan membuat harga-harga barang mentah naik. Dampak selanjutnya yang dikhawatirkan, pekerja sektor informal tidak mampu membeli kebutuhan faktor produksi guna menjamin kelangsungan usaha.
“Jika yang terjadi demikian, dapat dipastikan kenaikan upah minimum akan menyebabkan ketimpangan sosial yang semakin nyata,” ungkapnya.
Pemerintah, kata dia, sebaiknya benar-benar menampung seluruh aspirasi, tidak terkecuali pekerja sektor informal. Meskipun, selama ini yang berkontribusi nyata terhadap PDRB adalah pelaku di sektor formal, keberadaan pelaku di sektor informal tidak boleh dikesampingkan.
Dalam situasi tersebut, pemerintah perlu dukungan dan intervensi di sisi perlindungan sosial, penyediaan faktor produksi yang terjangkau, subsidi kepada pekerja sektor informal, kemudahan dalam pembiayaan usaha, hingga upaya pemenuhan kebutuhan hidup dasar yang layak bagi para pekerja informal. (sur)











