RADARBEKASI.ID, BEKASI – Serikat buruh di Kabupaten Bekasi bakal terus melakukan demonstrasi jika upah minimum kabupaten (UMK) naik sedikit mengikuti formulasi PP Nomor 51 2023.
Kemarin Rabu (29/11/2023), ratusan orang yang tergabung ke dalam Serikat Buruh Bekasi bertolak ke Bandung untuk mengawal penetapan UMK 2024, yang akan diputuskan dan diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Kamis (30/11/2023).
Sebelum menuju ke kota kembang, para buruh berkumpul di Jalan Teuku Umar tepatnya persimpangan lampu merah Cibitung Kabupaten Bekasi. Kehadiran mereka hampir memenuhi jalan sehingga sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
“Ini sebagai reaksi dari pada Pj Gubernur yang dalam rapat pleno pada 27-28 November yang berlangsung di Gedung Sate. Aksi ini, kita akan menuju Bandung untuk mengawal penetapan UMK 2024,” ujar Koordinator Serikat Buruh Bekasi, Isnaini.
Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, merekomendasikan UMK 2024 menjadi Rp5.881.434,60 atau naik 11,39 persen dari UMK 2023 Rp5.137.575,44. Surat rekomendasi kenaikan UMK 2024 telah dikirim ke Pj Gubernur Jawa Barat, Kamis (23/11).
Isnaini menyatakan bahwa jika Pj Gubernur tetap mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 untuk menentukan kenaikan UMK, serikat pekerja akan terus melakukan demonstrasi.
“Apabila Pj Gubernur kukuh memutuskan kenaikan UMK 2024 berdasarkan formula PP Nomor 51 2023, serikat buruh akan terus menyuarakan kepada pemerintah melalui kuorum-kuorum jalannya seperti ini,” pungkasnya. (pra)