Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

UMK Kota Bekasi Juara

Tertinggi se Indonesia, Kalahkan Karawang

Illustrasi : Buruh pabrik berada di kawasan industri MM2100 Desa Gandasari Cibitung Kabupaten Bekasi, Senin (24/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upah Minimum Kota (UMK) 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah diputuskan oleh Pj Gubernur Jabar. Tahun depan Kota Bekasi jadi daerah dengan upah tertinggi se Indonesia dengan UMK Rp5,3 juta, menyalip Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi tahun ini.

UMK di Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024. Aturan tentang upah tersebut ditandatangani Bey Machmudin, Kamis, 30 November 2023

Keputusan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 ini membuat Pj Gubernur Jabar lepas dari ancaman gugatan dari para pengusaha, lantaran tidak memutus UMK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Hanya saja, keputusan ini melahirkan kekecewaan dari para pekerja, kenaikan UMK jauh dari harapan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah, termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur pekerja, Abdul Haris menyampaikan bahwa keputusan Pj Gubernur membuat kecewa para pekerja. Padahal, hasil rapat Depeko menyepakati rekomendasi dari Pj Wali Kota Bekasi sebesar 14,02 persen.

“Namun pada akhirnya putus seperti itu dari provinsi Jabar, alasannya hanya karena normatif dari pelaksanaan PP 51 tahun 2023,” ungkapnya.

Kebutuhan hidup kata Haris, tidak disandarkan pada aturan normatif. Terlebih di Kota Bekasi, biaya hidup semakin mahal.”Sekali lagi kami kecewa, padahal angka yang menjadi rekomendasi kami bisa turun pada upaya negosiasi hingga 7,5 persen tidak masalah, namun tetap tidak digubris,” tambahnya.

Kemarin kaum pekerja mengawal putusan Pj Gubernur di berbagai daerah, lalu lintas di Kota dan Kabupaten Bekasi termasuk di dalam tol Jakarta Cikampek (Japek) pun mengalami kendala akibat aksi demonstrasi para pekerja.

Hingga sore kemarin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut dampak dari aksi demonstrasi belum terlihat di perusahaan. Operasional perusahaan masih tetap berjalan meskipun sejumlah pekerja mendadak cuti.

Hanya saja, kekhawatiran perusahaan adalah terkait dengan lalu lintas angkutan logistik, menyebabkan terlambatnya pengiriman bahan baku. Sementara terkait dengan putusan UMK tahun 2024, APINDO Kota Bekasi menilai keputusan tersebut sudah tepat sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar hukum.

“Angka ini sesuai dengan formula PP 51 tahun 2023, dan sesuai dengan rekomendasi kami kepada Wali Kota Bekasi,” kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Seruan mogok kerja yang beredar dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun, mogok kerja adalah tindakan yang sah dan legal jika mengikuti proses dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk bersikap terhadap pekerjanya yang mogok kerja tanpa prosedur. Peluang gugatan terhadap keputusan gubernur dinilai sudah tertutup usai keputusan dikeluarkan sesuai ketentuan.

“Kalaupun ada yang menganggap formula peraturan pemerintahnya salah, maka yang bisa dituntut adalah pemerintah melalui judicial judicial review ke MA,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, kenaikan UMK Kota Bekasi menyalip kenaikan upah Karawang karena perbedaan penggunaan formula penghitungan upah dan nilai Alfa. “Karawang hanya satu variabel tanpa inflasi, jadi faktor pengalinya lebih kecil,” kata dia di Bandung, kemarin.

Ada dua rumus formula penghitungan upah minimum dalam PP 51 tahun 2023. Rumus pertama untuk daerah dengan nilai upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Rumus yang digunakan hanya memperhitungkan alfa dan pertumbuhan ekonomi.

Rumusnya, alfa dikalikan nilai laju pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai upah minimum tahun berjalan, hasilnya merupakan nilai penyesuaian upah. Total upah minimum tahun berikutnya tinggal menjumlahkan nilai upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah.

Sementara untuk daerah yang upah minimumnya di bawah rata-rata konsumsi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menggunakan rumus kedua dengan memperhitungkan alfa, laju pertumbuhan, dan inflasi. Rumus tersebut ialah Alfa dikali laju pertumbuhan ekonomi, kemudian hasilnya ditambah nilai inflasi.

Hasil penjumlah ini kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan, ini yang dimaksud dengan nilai penyesuaian upah. Total upah minimum tahun berikutnya adalah penjumlahan dari upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah.

Kota Bekasi misalnya menggunakan formula penghitungan upah menggunakan angka alfa (0,24) dan memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi. Sementara penetapan upah minimum Kabupaten Karawang menggunakan rumus pertama karena nilai upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi sehingga hanya memperhitungkan alfa (0,25) dan laju pertumbuhan ekonomi sehingga kenaikan upahnya lebih rendah.“Karawang satu variabel, tanpa inflasi,” kata Teppy.

Teppy mengatakan, UMK Karawang selalu memegang rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia. Rekor tersebut kini dipegang UMK Kota Bekasi. “Biasanya begitu, tapi kita belum tahu daerah lainnya,” kata dia.

Sementara itu, aksi ribuan buruh sepanjang kamis kemarin mendapat keluhan dari masyarakat. Blokade jalan yang dilakukan buruh membuat sejumlah ruas jalan macet total. Warga yang terjebak macet mengungkapkan kekesalannya.

Di media sosial, hujatan warga net tertuju kepada buruh yang melakukan aksi. “Itu akses jalan yang ditutup, merupakan akses utama bagi pedagang, dari petani ke Pasar Induk. Dan itu juga akses konsumen pembelanja pasar kecil-kecil di sekitaran Cikarang, seperti Dengklok, Karawang, dan lainnya. Jadi sangat mengganggu aktivitas Pasar Induk, yang pengiriman harusnya sudah sampai, jadi terlambat.”kata salah seorang pedagang di Pasar Induk Cibitung, Abdul Makam.

Dari pantauan Radar Bekasi dilapangan, aksi blokade jalan tol yang dilakukan serikat buruh Bekasi ini terus berlangsung sampai pukul 21:50 WIB, tepatnya diperempatan lampu merah Cibitung. Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Suprianto menegaskan, ini sebagai bentuk perlawanan terkait keputusan Pj Gubernur yang mengeluarkan SK sesuai PP 51 tahun 2023.(sur/mif/pra/net)