RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wamenkumham Prof Eddy Hiariej, Senin (4/12/2023) besok.
Prof Eddy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait status hukum pengurusan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
BACA JUGA: Ketua IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah, Begini Responnya
“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi, dalam berkas perkara tersangka lain, Senin besok (4/12/2023),” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
KPK juga telah mencegah Prof Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Prof Eddy Hiariej.
Selain Prof Eddy Hiariej, tiga orang lainnya yang dicegah yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Ungkap Dugaan Presiden Intervensi KPK
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, pencegahan dimaksudkan agar memudahkan tim penyidik memeriksa para pihak tersebut.
“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” terang Ali.
“Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” imbuhnya.
Terkait status hukum Prof Eddy Hiariej, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal status hukum Prof Eddy Hiariej. Tim penyidik KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prof Eddy Hiariej pada pekan ini.
“Saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden,” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
KPK memastikan segera mengumumkan status hukum Eddy Hiariej bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.
“Direktur Penyidikan sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan,” tandas Nawawi. (jpc)