Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Segera Miliki “Perda Pancasila”

ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ketika beraktivitas di komplek kantor Wali Kota Bekasi belum lama ini. Pemkot Bekasi kini tengah fokus pada penanganan Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kota Bekasi sebentar lagi memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Belakangan, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dalam rapat paripurna akhir November kemarin.

Budaya Pluralisme dan toleransi yang sudah terbangun di Kota Bekasi selama ini belum cukup untuk menjaga persatuan, kesatuan, hingga mempertahankan identitas kebangsaan. Dalam hal kehidupan bermasyarakat, Kota Bekasi dinobatkan sebagai kota paling toleran nomor tiga di Indonesia berdasarkan penilaian Indeks Kota Toleran (IKT) 2022 oleh Setara Institute.

Namun, terkait dengan dasar negara nampaknya masih butuh perhatian banyak pihak. Pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini sebelumnya dibahas oleh Pansus 37 DPRD Kota Bekasi, hasilnya telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat paripurna untuk menjadi Perda. Sekertaris Pansus 37 DPRD kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan bahwa Perda ini dibahas atas dasar dinamika di tengah masyarakat, serta pendidikan Pancasila mulai luntur baik di sekolah maupun di tengah masyarakat.

“Bahwa masyarakat kita perlu diperkuat masalah pendidikan Pancasilanya, (terlebih) keinginan kita itu untuk anak-anak sekolah ini,” katanya.

Satuan pendidikan menjadi perhatian tersendiri sebagai upaya untuk menguatkan pemahaman dasar negara dan wawasan kebangsaan sejak dini. Bekal wawancara kebangsaan yang mumpuni dinilai dapat mencegah perpecahan atau disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kota Bekasi sebagai kota yang plural, ini yang kita jaga persatuan dan kesatuannya. Kita juga toleransinya sangat tinggi, jadi kita terus memperkuat itu, sejak dini,” ungkapnya.

Setelah menjadi Perda, Pemkot Bekasi bertugas memfasilitasi berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Salah satunya, dalam bentuk diskusi atau dialog.

Salah satu contoh kata Heri, kewajiban mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10:00 WIB yang dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berlaku di semua instansi dan tempat-tempat umum.

Sebelumnya, hasil survei terakhir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi beberapa waktu lalu menunjukkan ada 10 persen masyarakat mendukung upaya kelompok tertentu mengganti ideologi Pancasila, empat persen lainnya membiarkan. Pada responden pelajar, 11 persen mendukung upaya kelompok tertentu mengganti ideologi Pancasila, 9 persen lainnya membiarkan.

Staff Khusus Ketua Dewan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Anthonius Benny Susetyo menyebut bahwa kondisi ini merupakan dampak dari hilangnya pendidikan Pancasila di dunia pendidikan Indonesia. Tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, hal ini juga terjadi di seluruh Indonesia, mengindikasikan anak-anak sudah tidak lagi paham dengan dasar negara.

“Menurut saya ya hasil itu indikasi bahwa memang anak-anak tidak lagi paham dengan ideologi Pancasila. Dan kedua, ada bahaya potensi itu kalau dibiarkan, itu akan menjadi lebih besar lagi,” katanya belum lama ini kepada Radar Bekasi.

Penanaman nilai-nilai Pancasila sejak dini penting untuk kembali dilakukan di dunia pendidikan secara sistematis. Akhir-akhir ini, media sosial memberikan pengaruh besar dalam hal ini.

“Maka haru dikembalikan lagi pendidikan Pancasila itu mulai dari tingkat sekolah dasar sampai SMA,” tambahnya. (sur)