RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi berencana untuk melakukan lelang terbuka pekerjaan revitalisasi Pasar Cikarang.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Pasar Cikarang saat ini. Meskipun menghadapi masalah hukum, pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan lelang terbuka.
“Meskipun di sisi lain masalah hukumnya dari PT Sanjaya yang terus melakukan upaya hukum, tapi dengan segala konsekuensi kami tetap lakukan lelang terbuka. Hal ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Gatot Purnomo, Senin (4/12).
PT Sanjaya merupakan pemenang lelang revitalisasi Pasar Cikarang pada 2014. Sebelum pembangunan dimulai, perusahaan pemenang lelang harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Saya akui pada 2014 telah ditemukan pemenang lelang untuk pembangunan Pasar Cikarang. Hanya untuk melanjutkan pembangunan setelah proses lelang, pemenang lelang (PT Sanjaya) harus melengkapi segala perizinan sebagai mitra kerja pemda dalam pembangunan Pasar Cikarang,” jelasnya.
Namun, perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam memenuhi dokumen yang diperlukan, meskipun diberikan beberapa kali kesempatan. Sebagai akibatnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan PT Sanjaya.
”Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak Pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerjasama dalam membangun Pasar Cikarang,” jelasnya.
Gatot menjelaskan, PT Sanjaya telah melakukan beberapa kali proses hukum. Awalnya, perusahaan tersebut menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Selanjutnya, PT Sanjaya melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang juga berakhir dengan penolakan.
Meskipun menghadapi penolakan, Gatot menyebut PT Sanjaya kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah, pihaknya dengan kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan dalam waktu dekat ini menggelar lelang terbuka.
Gatot menegaskan pentingnya memprioritaskan kepentingan Pasar Cikarang seluas 2,2 hektar dan dihuni oleh 1.626 pedagang dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT) ini.
”Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyarakat (pedagang) terganggu tempat usahanya atau perekonomian,” ujar Gatot.
“Kedua pemerintah terganggu sumber pendapatan daerahnya. Hal inilah yang menjadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini sudah ada persetujuan dari Pak Pj Bupati,” imbuh Gatot.
Lebih lanjut dikatakan Gatot, dirinya mengajak para masyarakat untuk melihat secara terbuka kondisi Pasar Cikarang yang saat ini sudah sangat tidak laik.
“Apakah dengan kondisi saat ini pemerintah harus diam saja? oleh sebab itu dengan segala konsekuensi untuk kepentingan masyarakat rencananya besok (hari ini,Red) kami akan bahas proses lelangnya,” jelasnya.(and)