Berita Bekasi Nomor Satu

Penilaian Kinerja Guru di Sekolah Swasta sebagai Pengingat

ILUSTRASI: Sejumlah guru SMK Citra Mutiara Kabupaten Bekasi sedang mengikuti In House Training (IHT). ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) bagi guru sekolah swasta cukup berbeda. Jika penilaian dianggap kurang dan tidak dapat diperbaiki, maka guru dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian.

Kepala SMA Tulus Bhakti (TB) Kota Bekasi, Margo Cahyono, menyampaikan PKG di tingkat sekolah swasta hanya dilakukan sebagai kepentingan internal sekolah.

“Kalau swasta hanya dilakukan sebagai kepentingan internal, berbeda dengan negeri PKG ini dilakukan untuk menaikan tingkat golongan atau kenaikan pangkat,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (4/12/2023).

Sementara beberapa penilaian dapat dilihat dari kehadiran guru di dalam kelas, sistem pembelajaran yang diberikan, hingga keaktifan guru baik terhadap siswa maupun di internal sekolah.

“Kalau di swasta biasanya kami ajak bicara baik-baik dulu, kami berikan masukan mengenai permasalahan yang ada. Jika dia jarang masuk kelas, kami tanyakan apa alasannya dan apakah bisa dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Kemudian, setelah dilakukan komunikasi, biasanya pihak sekolah dapat memberikan ultimatum kepada guru bersangkutan untuk melakukan perbaikan.

“Kami berikan ultimatum kepada guru bersangkutan untuk dilakukan perbaikan kinerjanya dengan jangka waktu tertentu,” ucapnya.

BACA JUGA: PKG Selesai, Guru Berhak Sanggah Hasil Penilaian  

Setelah diberikan jangka waktu tertentu namun tidak terjadi perubahan, pihak sekolah dapat memberikan hukuman atau peringatan pertama atau SP 1. Jika masih belum ada perubahan, maka akan diberikan SP 2 dan SP3, hingga guru tidak lagi diberikan jam mengajar atau dikeluarkan.

“Kita secara berkala memberikan peringatannya, pertama SP 1, SP 2, sampai SP 3 di mana kami tidak lagi memberikan jam mengajar kepada guru tersebut atau kata lain kami istirahatkan,” terangnya.

Sehingga, PKG dalam sekolah swasta dilakukan sebagai pengingat di mana guru memiliki tanggung jawab kepada siswa dan juga sekolah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“PKG ini diberikan sebagai pengingat untuk guru, di mana mereka harus tetap menjalankan tugas dengan baik dan juga amanah,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Citra Mutiara Kabupaten Bekasi, Prawiro Sudirjo.
Ia menyampaikan, penilaian bagi guru swasta meliputi kehadiran, kelengkapan administrasi, dan perangkat pembelajaran, serta terdapat lembar supervisi oleh kepala sekolah.

“Untuk di sekolah saya keaktifan di kegiatan non KBM seperti kamping, tur dan maulidan termasuk ke penilaian di sekolah kami. Jadi kehadiran dalam kegiatan-kegiatan sekolah itu menjadi bagian dari penilaian sekolah dan juga yayasan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu contoh diberikan kepada guru yang dianggap masih kurang dalam penilaian. Misalnya, jarang masuk kelas dan sibuk mencari sampingan seperti jualan online.

“Saya berikan salah satu contoh penilaian guru yang dianggap kurang, guru tetap datang ke sekolah tetapi tidak masuk untuk mengajar hanya memberikan tugas saja. Ini biasanya karena guru memiliki kesibukan lain diluar jam mengajar,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tetap dapat dilakukan, namun kegiatan pembelajaran harus tetap diutamakan. Sebab, sekolah memiliki standar mengajar yang berbeda-beda.

“Tanggung jawab mengajar menjadi hal utama karena sekolah memiliki standar dan kualitas untuk paras lulusannya nanti, jadi sebenarnya boleh saja cari sampingan tapi harus tetap fokus untuk memberikan pembelajaran yang berkualitas,” tuturnya.

Sementara itu, sistem peringatan diberikan secara berkala agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.

“Secara berkala itu penting karena manusia itu bisa saja berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya. (dew)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin