Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Bojongmangu Bekasi Terpaksa Berjudi Sabung Ayam Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup

BARANG BUKTI: Petugas kepolisian menunjukan barang bukti kasus sabung ayam saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Selasa (5/12/2023). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku judi sabung ayam di wilayah Bojongmangu Kabupaten Bekasi. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku berinisial NU dan PA mengakui keterlibatannya dalam judi tersebut karena terpaksa demi memenuhi kebutuhan biaya hidup sehari-hari. Sejumlah barang bukti diamankan petugas dalam kasus ini.

“Barang bukti yang kita amankan dua ekor ayam jago, uang Rp1,5 juta, gulungan busa warga hitam, karpet hijau, dan dua jam dinding,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni,  saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (5/12/2023).

Akibat perbuatannya, dua pelaku judi sabung ayam itu dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang perjudian.

BACA JUGA: Tiga Buruh Bekasi Tersangka Kasus Dugaan Perusakan dan Pengeroyokan Sopir Truk

“Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda Rp10 juta,” ujar AKBP Sumarni.

Selain itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana selama Oktober-November 2023. Di antaranya, tujuh tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), empat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), satu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pembunuhan, dan satu kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal. (ris)