RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bekasi. Pemanggilan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wali Kota Bekasi periode 2018-2023 Rahmat Effendi.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan AM, sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi dalam kasus dugaan TPPU.
Dalam surat panggilan bernomor Spgl/8224/DIK.01.00/23/12/2023 bertanggal 11 Desember 2023, AM akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Effendi, wali kota Bekasi periode 2018-2023.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disel Lapas Cibinong
Begitu bunyi surat pemanggilan kepada pejabat Pemkot Bekasi, AM, dari KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.
Diketahui, AM saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang (kabid) di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait panggilan KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan TPPU mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, AM tidak merespons.
Sementara, penyidik KPK, Chusnul Waton saat dikonfirmasi Radarbekasi.id, terkait hadir atau tidaknya AM sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, juga belum merespons. (pay)