RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses penetapan eksekusi lahan seluas 955 M² di Jalan Kemang No.63 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, diprotes.
Kuasa hukum Raya Irwansyah Dkk, Yoga Gumilar menilai ada kerancuan atas tanah yang menjadi objek sengketa yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Bekasi No.PAN.W11.U5/5334/HK.02X1/2023 untuk dieksekusi.
“Pengadilan silahkan saja eksekusi objek sengketa dalam perkara ini, di Jalan Kemang 2 nomer 63 RT04/RW 03 Kampung Baru, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sesuai dengan SHM nomer 2639,” ucapnya, Kamis (14/12).
Yang jadi pertanyaan, kata Yoga, kenapa Pengadilan Negeri Bekasi justru menunjuk pihak Kelurahan Jatibening Baru untuk menunjukan lahan berdasarkan PBB yang beralamat di Jalan Swakarsa Raya RT03/RW04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, bukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI 4640 K/Pdt/2022 di Jalan Kemang No.63, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.
“Bukan dengan meminta lurah untuk menunjuk berdasarkan PBB yang notabenenya PBB, bukan bukti kepemilikan hak atas tanah,”jelas Yoga.
Artinya, disini lanjut Yoga, adanya kekeliruan, keragu-raguan, dan kerancuan terhadap objek sengketa yang tidak jelas keberadaanya, yang mengakibatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi no.18/Eks.G/2023/PN.Bks.jo.No.193/Pdt.G/2019/PN.Bks.jo.No.163/Pdt/2021/PT.BDG.jo.No.4640 K/Pdt/2022 atas nama Benny Ria Sianturi tidak dapat di eksekusi atau Non Executable.
“Objek sengketa yang belum di eksekusi menduga ada keragu-raguan terkait letak atau lokasi objek sesuai penetapan Mahkamah Agung RI,” bebernya.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI, dalam perkara Nomor 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening, luas 988 m² di Jalan Kemang 2, Nomor 63, RT 04/RW03 Kampung Baru, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, atas nama Benna Ria Sianturi, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi saat ini.
Terpisah, Ketua RT 03/RW 04 Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi Sumiran menceritakan, objek sengketa lahan antara Benna Ria dengan Raya Irwansyah dengan pemilik bengkel ada kekeliruan dalam penetapan eksekusi.
“Ceritanya itu kan dari yang bengkel (tergugat) itu beli, kemudian Benna (penggugat) juga beli sama-sama punya sertifikat, saya gak tau persis sertifikatnya Benna, sertifikat dia itu kalo gak salah 988 m², sertifikat yang bengkel itu 955 m² nah itu beda alamatnya,” kata Sumiran, Kamis (14/12).
Sedangkan, kata Sumiran, lokasi yang benar itu dari pihak tergugat yaitu di Jalan Swakarsa Raya RT03/RW04, Jatibening Baru, Pondok Gede bukan di Jalan Kemang 2, RT04/RW03 Jatibening Baru, Pondol Gede.
“Dari Benna (penggugat) akan eksekusi, nah eksekusinya ada di Jalan Kemang 2 RT04/RW03, lah sedangkan dia datangnya di lokasi saya jalan Swakarsa Raya, nah itukan RT03/RW04 Jatibening Baru, Kalau kemang 2 itu posisinya ada di Jaticempaka, lokasinya beda kelurahan,” kata Sumiran.
Dirinya menegaskan, tidak berada di pihak manapun untuk persoalan objek sengketa lahan tersebut, Kalau mengacu surat dari putusan Mahkamah Agung tersebut itu sertifikat alamatnya yang mau di eksekusi sudah jelas salah.
“Jangan sampai ada gesekan pak, saya tidak ada keperluan apa apa pribadi, kalau bener monggo, kalau emang salah saya salahkan, dia itu dateng dengan lokasi salah, tapi kalo emang itu bener-bener tujuannya, tolong balik lagi dibenerin dulu suratnya, sertifikat dibenerin, alamat eksekusi dibenerin karena sudah ketok palu dan menang,” jelas dia.
Hal itu juga dipertegas oleh Ketua RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Harto mengatakan, putusan eksekusi lahan tersebut sudah jelas keliru.
“Dalam keputusan MA itu ada di RT 04/RW03, jadi dalam surat keputusan itu salah, sertifikat yang ada warga saya itu di lokasi RT03/RW04, dan kalau di keputusan itu RT04/RW03 tidak ada di kita,” jelasnya.
Terkait pemekaran, kata Harto, memang ada, tapi hanya ada ditingkat kelurahan,”dulunya namanya Jatibening 1, ekarang Jatibening Baru, tapi kalo untuk RW tidak ada pemekaran dari dulu ya RT03/RW04,” bebernya.
Sebagai ketua RW, dirinya menjelaskan diposisi netral tidak ada dipihak manapun, “PBB kalo pak Hendra Betul, sebagai ketua RW posisinya di tengah, tidak pihak sana tidak pihak sini yang ada adalah fakta, sesuai dengan sertifikat yang ada sesuai dengan alamat bahwa disitu tidak ada pemekaran RT dan RW dari dlu ya RT03/RW04 untuk di Jalan Swakarsa itu,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantibum Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Agus Yulianto mengatakan, pihaknya juga bingung kenapa lokasi yang jadi objek sengketa lahan itu berbeda.
“Jadi kemarin itu, Pengadilan Negeri Bekasi yang permintaanya adalah menunjukan lokasi berdasarkan PBB yang ada, setelah surat itu datang kami konfirmasi menyampaikan informasi ke Pak RT RW, jadi kebetulan memang yang di maksud itu bengkel, lokasinya ada di RT03/RW04, untuk memastikan itu beda alamat ya,” ucap Agus saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (14/12).
Namun pihaknya, tidak mengetahui secara detail soal sengketa lahan tersebut, kalau untuk penunjukan PBB, kata Agus, kewenanganya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
“Itu sudah proses hukum kami gak tau menau tentang proses hukum itu, karena kami cuma untuk pendampingan dan kelurahan adalah yang menaungi wilayah, kalo untuk penunjukan berdasarkan PBB itu yang bisa menjelaskan adalah Bapenda,” jelasnya.
Lanjut Agus, Intinya pihak Kelurahan Jatibening hanya proses pendampingan saja, tidak bisa menunjuk lokasi yang menjadi objek sengketa. “Kami juga posisi pengen tahu, sebenarnya itu yang dimaksud yang mau di eksekusi yang mana, karena yang bisa menjelaskan Pengadilan, kalau kami dari kelurahan itu sifatnya hanya pendampingan,” tegasnya.(rez)