Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Diminta Tidak Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Momen Natal dan Tahun Baru  

Ilustrasi mobil dinas di Pemkot Bekasi. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak coba-coba menggunakan mobil dinas untuk liburan di momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Bakal ada sanksi melekat bagi yang nekat.

”Jangan pakai kendaraan dinas! Itu otomatis (tidak boleh, red),” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas ditemui usai acara ASN Culture Fest 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023), dikutip dari Jawa Pos.

Penyalahgunaan kendaraan milik pemerintah untuk keperluan pribadi ini memang kerap dilakukan oleh ASN. Karenanya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pengawasan.

Bagi yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP 40/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan ini juga diterapkan di momen libur lebaran sebelumnya. (jp)