Berita Bekasi Nomor Satu

Baru 89 Ribu Warga Aktivasi IKD

ilustrasi KTP-El
ilustrasi KTP-El

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ternyata belum berlangsung masif. Tak terkecuali di Kota Bekasi. Hingga tengah bulan ini, baru 89 ribu penduduk yang mengaktifkan IKD. Sementara untuk skala nasional, hanya 6,85 juta penduduk.

“Sampai dengan Minggu pertama bulan Desember jumlah aktivasi identitas kependudukan digital di Kota Bekasi baru mencapai 89 ribu jiwa, dari total 1,8 juta juta jiwa penduduk wajib KTP El di Kota Bekasi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat.

Diketahui, awal pekan kemarin, Presiden Joko Widodo aparatnya segera menerapkan IKD. Dengan begitu masyarakat tidak perlu memegang KTP El fisik. Cukup IKD untuk digunakan identitas digital, pertukaran data, hingga pembayaran digital.

Terkait perintah presiden tersebut, Taufik mengatakan, Disdukcapil Kota Bekasi akan menindaklanjuti percepatan tranformasi KTP El menjadi IKD dengan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan mewajibkan aktivasi IKD kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan administrasi kependudukan.

“Demikian pula dengan seluruh proses perekaman baru, petugas kami memastikan untuk melakukan juga aktivasi identitas kependudukan digitalnya,” ucapnya.

Sejauh ini pihaknya masih menerima aduan dari masyarakat terkait dengan penolakan IKD dari berbagai lembaga pelayanan, termasuk perbankan. Sejak awal kata dia, pihaknya sejak awal telah menegaskan kepada petugas operator di Disdukcapil Kota Bekasi yang menerima penolakan IKD dari masyarakat harus disertakan penolakan resmi dari lembaga yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Taufik menyebut IKD representasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menolah IKD yang telah memiliki dasar hukum hanya dengan keterangan lisan.

“Tentunya dengan adanya intruksi presiden kepada dua menteri yang bertanggungjawab terhadap pelayanan publik dan pelayanan administrasi pendudukan, tidak ada alasan lagi khususnya bagi lembaga-lembaga layanan semisal Perbankan, kemudian Samsat, ataupun lainnya untuk menolak keberadaan identitas kependudukan digital,” tambahnya.

Permintaan Presiden untuk mempercepat penerapan IKD sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta.

“Sehingga nanti rakyat Indonesia tidak lagi harus memegang KTP seperti sekarang, yang dicetak, tapi cukup dengan identitas kependudukan digital. Karena kuncinya tiga, satu adalah identitas digital, kedua adalah pertukaran data, dan yang ketiga adalah digital payment,” ungkapnya. (sur)