RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang coba-coba menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Begitu juga di Kota Bekasi, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Sanksi bagi ASN yang nekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 dan PP nomor 40 tahun 2018, seperti aturan yang diterapkan pada momen libur lebaran sebelumnya.
Terkait dengan hal ini Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menilai bahwa sedianya kendaraan dinas digunakan oleh ASN untuk urusan dinas. Kendaraan milik pemerintah ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan momentum tertentu, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sejauh ini, Pemkot Bekasi menunggu surat edaran atau kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Kita tunduk dan patuh sambil menunggu surat edaran atau kebijakan dari Menpan yang biasanya selalu terbit,” kata Gani.
Setelah terbit kebijakan tersebut, pihaknya akan menghangatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Terkait dengan sanksi, Gani menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ya pasti, kalau setiap pelanggaran kita harus berikan sanksi secara peraturan perundang-undangan, apakah itu teguran, bertahap seperti itu ya,” tambahnya.
Sebelumnya Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa kendaraan dinas otomatis tidak boleh digunakan untuk liburan di momen Nataru.
Lebih lanjut, hasil rapat Nataru bersama Menko PMK Muhadjir Effendy dan kementerian atau lembaga terkait diputuskan tidak ada tambahan libur nasional. Meskipun demikian, ASN diperbolehkan untuk mengambil cuti.
Guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikannya, serta memitigasi pelayanan publik jika ada pegawai yang cuti. (sur)











