RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kementerian Agama mengumumkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.
”Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
BACA JUGA: Menag Yaqut Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Adukan Layanan Armina
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi beban jamaah.
Kendati demikian, kata dia, meski pelunasan belum dibuka, para calon peserta haji sudah bisa mengangsur dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
”Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasar embarkasi keberangkatan.
BACA JUGA: Panas Ekstrem Iringi Puncak Haji
Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Yaqut, pelunasan Bipih jamaah calon haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai 8 Maret 2024.











