RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Bekasi di Daerah Pemilihan (Dapil) III, Tambun Selatan memanas. Hal itu setelah adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa di Dapil tersebut.
Video sambutan Kepala Desa Setiamekar, Suryadi, saat acara Maulid tersebar dan diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai abdi negara karena mempromosikan salah satu Calon Legislatif (Caleg).
Belakangan diketahui, orang nomor satu di Desa Setiamekar ini mempromosikan istrinya Nunung HS, sebagai calon wakil rakyat Kabupaten Bekasi pada Pileg 2024. Pada acara tersebut, Nunung yang juga menjabat Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bekasi ini turut hadir ke lokasi mendampingi suaminya.
Tensi Pileg di Dapil III Kabupaten Bekasi memanas setelah video tersebut diduga sengaja disampaikan ke pihak Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) oleh Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Jamil yang juga bertarung sebagai Caleg di Dapil yang sama.
Sehingga hasil temuan tersebut langsung diadukan PKD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti. Sampai akhirnya pada 11 Desember 2023 , video dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Setiamekar, Suryadi, ini dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Sebenarnya kalau kita melihat di lapangan, itu temuan Panwaslu Desa, dapat share dari beliau (Jamil),” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN
Setelah mencuatnya video tersebut, pria yang akrab disapa Oenk ini membenarkan, pada 11 Desember 2023 ada laporan yang masuk ke Bawaslu mengenai dugaan Kepala Desa (Kades) yang tidak netral.
Berbekal laporan itu, pada 12 dan 13 Desember Bawaslu langsung melakukan kajian awal terhadap laporan yang telah disampaikan. Pertama melakukan kajian awal, masuk apa tidak syarat formil dan materilnya, kemudian jenis pelanggaran apa yang dilaporkan.
Sampai akhirnya berdasarkan hasil kajian awal itu, ada dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana yang disebutkan pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017, bahwa kepala desa yang melakukan perbuatan, keputusan, atau tindakan, yang menguntungkan atau merugikan pada peserta pemilu dalam masa kampanye.
“Berdasarkan hasil pleno memenuhi syarat formal dan materil. Ketika kita sudah plenokan, kita register bahwa laporan itu sudah mulai terhitung. Maka kemudian 1×24 jam kita bahas bersama, ini jenisnya dugaan pidana pemilu, maka kita bahas bersama teman-teman Sentra Gakkumdu,” ucapnya.
Dari hasil pembahasan, Oenk menjelaskan, hal itu masuk dugaan pasal 490 Junto pasal 282. Sampai akhirnya pada Sabtu (16/12) pemanggilan dilakukan terhadap pihak-pihak pelapor, termasuk saksi-saksi pelapor.
Pada Senin (18/12) pihak pelapor dan saksi-saksi sudah datang ke kantor Bawaslu. Sementara dari pihak terlapor, akan dipanggil juga saksi-saksi yang ada dalam kegiatan tersebut.
Pada Rabu (20/12) kemarin, terlapor Kepala Desa Setiamekar, Suryadi, bersama istrinya Nunung HS, dipanggil ke kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk dimintai klarifikasi mengenai video yang dilaporkan. Pada pemanggilan ini, Nunung HS sebagai saksi. Termasuk pihak-pihak terkait lainnya dipanggil juga, seperti Ketua DKM, Panitia, dan RT/RW. Selanjutnya akan ada lagi orang-orang yang akan dipanggil.
“Jadi prinsipnya, hari ini Kepala Desa dan Bu Hj Nunung (istrinya) itu hadir ke Bawaslu untuk memenuhi undangan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang diduga tidak netral. Apabila terbukti dan memenuhi syarat, berdasarkan pasal 490 itu kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan, yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu, akan dipidana satu tahun dan denda Rp 12 juta,” jelasnya.
Oenk membeberkan, pada Rabu (20/12) sebenarnya diundang juga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, sebagai saksi. Mengingat menurut keterangan dari pelapor, bahwa dirinya mendapat share video dari politikus yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Namun sayangnya, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi ini tak hadir ke kantor Bawaslu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Pemanggilan untuk Jamil baru yang pertama. Kita butuh keterangan beliau (Jamil), tetap kita undang kembali. Kalau misalkan besok beliau nggak bisa, paling nanti kita sampaikan, apakah kita harus ke kantornya atau kerumahnya,” ucapnya.
Usai memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Nunung yang datang bersama sang suami, Kepala Desa Setiamekar, Suryadi. Sambil berjalan menuju kendaraannya, Nunung mengaku, mendapat banyak pertanyaan dari anggota Bawaslu. Dirinya pun enggan menanggapi perihal sebaran video yang pertama kali dilakukan oleh lawan politiknya di Dapil III.
“Ya biarin aja, kita doain aja. Walau bagaimana dia teman kita, kalau saya sih nggak apa-apa. Beliau (Jamil) warga kita juga ko. Biasa itu mah,” ungkapnya.
“Normatif saja, nggak ada unsur politik praktis, nggak ada kampanye, biasa saja,” sambung Nunung saat disinggung pertanyaan yang diberikan Bawaslu ke sang suami.
Sayangnya, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Jamil, enggan merespon Radar Bekasi ketika mencoba menghubunginya, untuk meminta tanggapan perihal persoalan tersebut. (pra)