RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi belum mampu memenuhi kebutuhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada batas akhir perekrutan, Rabu (20/12/2023).
Alasan belum terpenuhinya kebutuhan anggota KPPS ini, karena masih ada beberapa personel yang harus memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, seperti ijazah dan keterangan sehat.
“Sampai saat ini progres, kalau untuk 8.417 setiap TPS sudah terisi. Namun masih ada kekurangan sedikit-sedikit,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada Radar Bekasi.
Hingga pukul 21.10 WIB, rekrutmen anggota KPPS di Kabupaten Bekasi belum mencapai 100 persen. Namun, jumlah personel diklaim sudah terpenuhi. Hanya saja masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi.
“Jadi kita masih tunggu personel, misalnya TPS satu ada tujuh, TPS dua ada enam, TPS tiga ada lima. Masih ada kurang-kurang yang harus kita lengkapi,” katanya.
Kendati demikian, dibandingkan progres pada H-1 batas akhir perekrutan yang masih kurang 30 persen dari jumlah yang dibutuhkan, pada batas akhir perekrutan anggota KPPS ini sudah mengalami perubahaan. Sehingga sampai batas waktu pada 20 Desember 2023, pukul 23.59 WIB, dirinya masih optimis kebutuhan anggota KPPS di Kabupaten Bekasi akan terpenuhi sesuai tahapan.
“Kita akan upayakan sampai ke titik kelengkapan rekrutmen anggota KPPS. Upaya kita tetap memberikan hasil maksimal. Kalau pun ada hal-hal yang lain, kita akan konsultasikan ke Jawa Barat,” jelasnya. (pra)