Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Bekasi Timur Tolak Perubahan Nama Jalan

DIGANTI NAMA: Pengguna jalan melintas di Jalan KH. Masturo di Kawasan Margamulya, Bekasi Selatan, Kamis (17/8). Pemkot Bekasi mengganti 12 nama jalan menjadi nama tokoh daerah. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Pemkot Bekasi dalam memberikan penamaan 12 ruas jalan ditunda. Karena pemkot melakukan evaluasi terhadap penetapan nama-nama baru tersebut, maka nama di 12 ruas jalan tidak berubah. Penundaan ini dilakukan karena sebagian warga yang tinggal di Kecamatan Bekasi Timur merasa keberatan dengan kebijakan pemkot ini.

Keputusan penundaan nama jalan ini tertuang dalam surat edaran keputusan Wali Kota Bekasi nomor 860/Kep.580-Kessos/XII/2023 tentang penundaan keputusan wali kota sebelumnya nomor 860/Kep.363-Kessos/VIII/2023 tentang penetapan nama tokoh daerah dijadikan nama jalan di Kota Bekasi. Keputusan wali kota yang diterbitkan pada Agustus 2023 itu merubah nama jalan dengan nama tokoh daerah.

Dalam perjalanannya, muncul keluhan terkait dengan dampaknya bagi masyarakat, lantaran harus mengganti dokumen kependudukan dan dokumen lainnya menyesuaikan alamat dengan nama jalan yang baru. Keberatan ini terutama disampaikan oleh warga yang tinggal di Jalan KH. Agus Salim, Bekasi Timur.

Diketahui, ruas jalan ini terletak di kawasan padat penduduk. Sepanjang ruas jalan KH Agus Salim pun berdiri tempat usaha, sekolah, hingga tempat tinggal warga.

“Seharusnya jangan ditunda, tapi dibatalkan. Kalau ditunda itu kan masih kemungkinan diganti,” kata salah satu warga, Makmur (53).

Lebih lanjut kata dia, semua alamat dalam dokumen penting beralamat Jalan KH Agus Salim. Mulai dari dokumen kependudukan, kepemilikan tanah, hingga kendaraan bermotor.

Untuk mengubah dokumen tersebut, tidak semua bisa didapat geratis, dan dalam waktu singkat. Ia pribadi memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan untuk merubah dokumen kepemilikan tanah hingga kendaraan bermotor bisa mencapai ratusan juta.

Secara pribadi, Makmur tidak terlalu mempermasalahkan nama baru yang sebelumnya ditetapkan untuk mengganti nama Jalan KH Agus Salim. Namun, hal ini akan merugikan warga.

Bahkan ia mengungkap, jika nama jalan tetap dirubah, warga siap melayangkan aksi protes kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Ini kan kerugian buat masyarakat ada, keuntungannya tidak ada. Keuntungannya buat pemerintah saya rasa nggak ada, kerugiannya pun nggak ada,” tambahnya.

Sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi nomor 860/Kep.363-Kessos/VIII/2023, ruas Jalan KH Agus Salim ini diganti dengan nama HE Sukarsa Wirananggapati. Tepatnya mulai dari depan SMPN 18 Kota Bekasi hingga jembatan simpang lima ganda agung.

Terkait dengan penundaan ini Kabag Kesos Setda Kota Bekasi, Agus Harpa menyampaikan bahwa penundaan dilakukan seraya dievaluasi. Belasan ruas jalan itu kembali menggunakan nama sebelumnya.

“Menunggu hasil evaluasi itu seperti apa ditunda dulu. Kalaupun ada yang bisa dikukuhkan (nanti) dikukuhkan, atau kalau ada yang (perlu) dicabut, dicabut,” ungkapnya. (sur)