Berita Bekasi Nomor Satu

Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor saat Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Bekasi Wajib Tahu!

Kawasan Puncak Bogor nampak lengang, belum lama ini. FOTO: EKO ISKANDAR/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata favorit masyarakat. Bagi warga Bekasi yang merencanakan perjalanan ke sana saat libur Natal dan Tahun Baru, penting untuk mengetahui aturan ganjil genap.

Dikutip dari Radar Bogor (Radar Bekasi Grup), Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalulintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak, mulai Jumat (22/12/2023).

Bagi masyarakat yang akan berlibur ke Kawasan Puncak bisa berangkat lebih pagi guna menghindari rekayasa lalulintas ganjil genap.

BACA JUGA: 4 Destinasi Liburan Seru Akhir Tahun Ala Dufan dan Salju Eropa di Bekasi

Pasalnya, Satlantas Polres Bogor baru akan memulai rekayasa lalulintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak pada sore hari.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas (KBO Satlantas) Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto memaparkan, ganjil genap diterapkan mulai Jumat (22/12/2023) pukul 14.00 sampai 21.00 WIB.

Sementara itu, lanjut Ardian, pada Sabtu (23/12/2023) hingga Selasa (26/12/2023), rekayasa lalulintas ganjil genap dilakukan mulai pukul 06.00 WIB.

“Jadi untuk 23-26 Desember, ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB,” paparnya.

Sementara itu untuk rekayasa lalulintas one way dilakukan secara situasional.

“Dilihat Indikator arus kebawah apabila sudah berimbas sampai memasuki wilayah Cianjur, maka diberlakukan one way kebawah,” paparnya. (all)