RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 510 warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakat (lapas) Jawa Barat mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM di Hari Raya Natal 2023.
“Alhamdulillah, untuk di wilayah Jabar sebanyak 510 orang narapidana mendapatkan resmi khusus satu, artinya walaupun mendapatkan remisi, yang bersangkutan masih menjalani sisa masa pidananya, “ujar Andika di Lapas Kelas II A Bekasi, Senin (25/12).
Selanjutnya, Andika melanjutkan, dari 510 warga binaan yang mendapat remisi khusus dua, tiga orang di antaranya langsung bebas. Remisi yang dibagikan pada Natal tahun ini mulai dari pemotongan masa tahanan selama 15 hari sampai dua bulan.
“Itu mendapatkan remisi khusus dua, yang dimaksud bahwa setelah pengurangan remisi ini, habis masa pidananya, sehingga yang bersangkutan hari ini bebas atau kembali ke keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Tentunya pemberian remisi ini adalah sebagai apresiasi pemerintah terhadap prilaku setiap warga binaan dan anak yang telah tekun dengan tekad yang kuat mengikuti semua program pembinaan.
“Sehingga yang bersangkutan mendapatkan nilai baik, sebagai syarat memperoleh remisi. Artinya pemberian remisi ini bukan diberikan cuma cuma, atau obral atau hal yang tidak beralasan,” jelas dia.
Andika berharap, pembagian remisi bisa menjadi motivasi bagi setiap warga binaan untuk berprilaku baik dan mengikuti program. “Karena berperilaku baik, mengikuti program dengan nilai baik ada nikmat baik yang bisa dinikmati,” tuturnya. Di Jawa Barat, warga binaan kasus narkoba menjadi penerima remisi terbanyak ketimbang kasus-kasus lainnya. v
“Di Jawa Barat memang kasus narkoba menduduki peringkat pertama, karena memang jumlah kasus di lapas rutan itu narkoba, sehingga yang mendapatkan remisi Natal ini juga sebagai besar ialah mereka yang kasus narkoba, sebanyak 261 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Klas II A Bekasi Muhammad Susanni mengatakan, remisi Natal untuk warga binaan Bekasi sebanyak 88 orang. Satu diantaranya langsung bebas
“Untuk remisi Natal tahun ini yang menerima ada 88 orang, 87 remisi khusus satu, dan satu orang remisi khusus dua, yang satu orang ini langsung bebas,” jelas dia. (rez)