RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Himawan Abror, menyoroti nilai kompensasi yang diberikan oleh PT Pertamina bagi warga Kampung Gubug Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.
Kompensasi sebesar Rp50 ribu per bulan diberikan kepada masyarakat yang terdampak debu akibat truk pengangkut tanah saat proses pengurukan lokasi pengeboran sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001.
Belakangan diketahui, PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina berhasil membuktikan tambahan sumber daya hidrokarbon dari pengeboran sumur eksplorasi tersebut.
Sejumlah 200 kepala keluarga (KK) menerima kompensasi Rp50 ribu per bulan dari perusahaan pelat merah itu sebanyak dua kali. Tepatnya pada Juni dan Juli 2023.
BACA JUGA: Warga Sekitar Lokasi Sumber Migas Baru di Tambelang Bekasi Terima Kompensasi Rp50 Ribu Per Bulan
Himawan menilai, kompensasi yang diberikan sebanyak dua kali dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Tentunya angka Rp50 ribu itu tidak relevan dengan kondisi yang ada saat ini dan dirasakan oleh warga sekitar,” ujar legislator asal Tambelang yang disapa Tole ini.
Anggota komisi II DPRD Kabupaten Bekasi ini bakal menelusuri besaran kompensasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada upaya pemotongan nilai kompensasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat terdampak. (pra)