Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Pelanggaran Terindikasi Masuk Pidana Pemilu di Bekasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua dari tiga laporan masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi dalam proses penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena terindikasi masuk pidana pemilu. Laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu pada tahapan sosialisasi serta masa kampanye. Namun dari tiga laporan, satu diantaranya dianggap tak memenuhi syarat.

“Jadi ada tiga laporan yang masuk sampai saat ini. Satu laporan pada masa sosialisasi. Dua lagi masa tahapan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Selasa (26/12/2023).

Pria yang akrab disapa Oenk ini menjelaskan, laporan pada masa sosialisasi mengenai kampanye di tempat pemerintahan.  Laporan tersebut ditujukan untuk anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP), saat menghadiri kegiatan desa yang berada di Kecamatan Tambun Selatan. Sayangnya, dalam laporan tersebut Bawaslu menganggap tidak memenuhi syarat materil berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan.

BACA JUGA: Jadi Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar, Jamil Penuhi Panggilan Bawaslu Bekasi

Kemudian yang kedua, lanjut Oenk, laporan perusakan APK diduga dilakukan oleh masyarakat sekitar, yang terjadi di Kampung Gempol RT 01 RW 1 Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang. Dimana politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Herdiansyah, menuding Samin Suryana (38), pemilik material sebagai dalang pengrusakan APK miliknya.

Lalu yang ketiga, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Setiamekar, Suryadi. Hal itu terjadi setelah orang nomor satu di Desa Setiamekar ini mempromosikan istrinya Nunung HS, sebagai calon wakil rakyat Kabupaten Bekasi pada Pileg 2024. Hal itu membuat Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Jamil, melaporkannya ke pihak Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Dua kasus lagi masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemarin kita sudah mendatangkan ahli-ahli, terutama dari KPU dan Pidana. Hanya tinggal ahli bahasa yang belum,” katanya.

Dalam mekanisme penanganan pelanggaran yang sekarang teridentifikasi masuk dalam pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian dan Jaksa.

Bahkan, Oenk berencana akan mengumpulkan kembali semua unsur yang berada di dalam Sentra Gakkumdu, untuk membicarakan atau membahas laporan dan kasus yang masih proses penanganan.

“Sejauh ini kita terus berkomunikasi dengan teman-teman polisi dan jaksa. Paling lama itu maksimal 14 hari. Kalau kita hitung, sampai dengan tanggal 8 Januari, karena selama hari kerja,” jelasnya. (pra)