RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan pertemuan di Ruang TIC (Tourist Information Center), Alun-Alun Kota Bogor.
Pertemuan dilakukan untuk meningkatkan sinergi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Bogor yang telah disepakati antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Kota Bogor sejak 26 Agustus 2020 lalu.
“Kita lihat berdasarkan data, semuanya kita koordinasikan lagi sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat,” ucap Bima Arya.
Romadhaniah mengatakan bahwa upaya pencapaian target penerimaan pajak dapat meningkatkan penerimaan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sehingga diperlukan sinergi antara DJP dan Pemerintah Daerah.
“Kami bersedia untuk mendukung penuh dalam peningkatan kapasitas para Juru Sita Pajak yang akan segera diangkat di Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya.
BACA JUGA: Kanwil DJP Jawa Barat III Serahkan Bos Logam Pengemplang Pajak ke Kejaksaan Tinggi
Lebih lanjut, Romadhaniah menyampaikan bahwa 84,63 persen atau 354.698 wajib pajak di Kota Bogor sudah memadankan NIK menjadi NPWP. Pemadanan dapat dilakukan melalui pajak.go.id, jangka waktu pemadanan sebelumnya 31 Desember 2024 diperpanjang hingga 30 Juni 2024.
Romadhaniah berharap sinergi ini menghasilkan peningkatan penerimaan penerimaan negara demi pembangunan nasional.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Deni Hendana menyatakan bahwa kerja sama tersebut sudah berjalan dengan baik.
“Pertukaran data yang telah dilakukan juga sudah menghasilkan, mungkin kedepan dapat dilaksanakan joint audit agar pengawasan wajib pajak dapat lebih optimal,” tutur Deni.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bogor mendukung penuh Program Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan layanan bagi seluruh wajib pajak. Dukungan ini utamanya dalam kesiapan sistem layanan yang terdapat di Pemerintah Kota Bogor.
“Sebagian besar aplikasi permohonan wajib pajak di Kota Bogor sudah terintegrasi antara NIK dengan NPWP 16 digit, aplikasi lain akan segera kami lakukan penyesuaian,” ungkap Deni. (oke/*)