Berita Bekasi Nomor Satu

GMNI Desak Bawaslu Bekerja Profesional Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar

Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi terus mengawal dugaan pelanggaran netralitas terhadap Kepala Desa Setiamekar, Suryadi, yang terang-terangan mempromosikan sang istri, Nunung HS, caleg asal PPP, belum lama ini.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mampu bekerja profesional dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Adalah Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi yang juga caleg di daerah pemilihan (Dapil) III, Jamil, yang melaporkan tindakan Suryadi kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dengan alat bukti rekaman video.

BACA JUGA: Dua Pelanggaran Terindikasi Masuk Pidana Pemilu di Bekasi

Dalam rekaman tersebut, Suryadi yang diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan sebagai aparat wilayah dalam kegiatan keagamaan, sempat menyelipkan “promo politik” kepada masyarakat. Selain memperkenalkan sang istri, Suryadi juga menyuarakan harapannya agar masyarakat berkenan memilih istrinya pada hari pencoblosan nanti.

“Pada prinsipnya, kalau berbicara pelanggaran-pelanggaran pemilu sudah tertuang di dalam Undang-Undang. Dalam hal ini fenomena terkait ketidaknetralan Kepala Desa ini dipertanyakan,” tegas Yogi Trinanda, kepada Radar Bekasi, Kamis (28/12).

Yogi yang memiliki sapaan Nugi ini berpendapat, Kepala Desa merupakan jabatan publik yang memang tertuang didalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, bahwa Kepala Desa tidak boleh melakukan perbuatan, keputusan, atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam tahapan masa kampanye ini.

Yogi meminta Bawaslu untuk terus tegak lurus kepada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa. Seperti yang dilakukan Kepala Desa Setiamekar, Suryadi, yang menggiring dukungan kepada salah satu calon. Tentunya aksinya itu menjadi kerugian untuk para peserta pemilu lainnya, terutama di Dapil III yang meliputi Kecamatan Tambun Selatan.

BACA JUGA: Jadi Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar, Jamil Penuhi Panggilan Bawaslu Bekasi

“Sekali pun yang mencalonkan diri merupakan istrinya, tetap harus netral, walau bagaimana pun jabatan Kepala Desa ini merupakan jabatan publik, bukan jabatan yang berpihak kepada peserta calon,” katanya.

Organisasi yang dipimpinnya ini sangat mendukung Bawaslu untuk menindak laporan-laporan tersebut, dengan catatan tidak bermain mata.

“Kami berharap Bawaslu tidak menutup mata atau bermain mata, kepada pelanggaran tersebut. Sehingga pendidikan politik di Kabupaten Bekasi sama-sama ditegakkan,” ungkapnya. (pra)