Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Butuh 8.417 Orang

ILUSTRASI: Sejumlah warga antre di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lapangan Perumahan Bumi Sani Permai Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Pemilu 2019 lalu. DOKUMEN/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai membuka pendaftaran ribuan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), mulai Selasa (2/1/2024). Rekrutmen pengawas TPS ini berlangsung selama lima hari kedepan hingga Sabtu (6/1/2024).

Proses seleksi bakal diawasi secara ketat oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, terutama berkaitan soal Sumber Daya Manusia (SDM), karena harus bisa menjaga netralitas.

“Kami selalu menyampaikan di berbagai momentum kegiatan kepada teman-teman Panwascam dan PKD, untuk tetap menjaga netralitas dan tetap memegang prinsip penyelenggaraan pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Bekasi membutuhkan 8.417 pengawas TPS. Pembukaan pendaftaran administrasi dimulai 2 sampai 6 Januari 2024. Dalam hal ini Akbar menuturkan, masyarakat yang tertarik ingin mendaftar sebagai pengawas TPS bisa mendatangi kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat.

“Syaratnya harus berdomisili di kecamatan setempat. Misalkan dia (pendaftar) tempat tinggalnya di desa A, kemudian mau mendaftar di desa B, tapi dalam satu kecamatan yang sama, itu diperbolehkan. Untuk usianya 21 tahun,” katanya.

BACA JUGA: Proses Rekrutmen Saksi NasDem Kabupaten Bekasi Lambat, Baru Capai 2.400 dari 8.404 TPS

Akbar optimis, kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Bekasi akan terpenuhi sampai batas waktu pendaftaran. Pasalnya, antusias pendaftar diklaim cukup banyak, meski belum dibuka.

“Bagi seluruh masyarakat yang memang memenuhi secara persyaratan agar bisa mendaftarkan diri. Mudah-mudahan bisa terpenuhi,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Akbar juga membeberkan pengawasan dilakukan pada proses seleksi guna menjaga netralitas.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan saat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Bekasi, pihaknya menemukan dua calon yang terindikasi menjadi pengurus partai politik di Kecamatan Cikarang Pusat. Temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Kami temukan ada dua calon KPPS yang terindikasi menjadi pengurus partai politik. Berdasarkan laporan dari bawah itu baru satu kecamatan yang terindikasi, yakni di Kecamatan Cikarang Pusat,” katanya. (pra)