RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen yang berlaku mulai awal Januari 2024.
Aturan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.
BACA JUGA: Hai Perokok, Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok
Dalam aturan tersebut, disebutkan pula bahwa instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Pertimbangan selanjutnya, konsumi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
BACA JUGA: Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau, Ini Daftar Harga Rokok 2023
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Sehingga kenaikan cukai rokok ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Dengan kebijakan itu, berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.
– Golongan II harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang, sebelumnya Rp 2.165 per batang.
– Golongan II harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang, sebelumnya Rp 1.295 per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
– Golongan I harga jual eceran terendah Rp 1.375 – Rp 1.980 per batang, sebelumnya Rp 1.250 – Rp 1.800 per batang.
– Golongan II harga jual eceran terendah Rp 865 per batang, sebelumnya Rp 720 per batang.
– Golongan III harga jual eceran terendah Rp 725 per batang, sebelumnya Rp 605 per batang.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– Harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I harga jual eceran terendah Rp 950 per batang, sebelumnya Rp 860 per batang.
– Golongan II harga jual eceran terendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Jenis Tembakau Iris (TIS)
– Harga jual terendah Rp 55 – Rp 180, tidak berubah dari tahun ini.
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
– Harga jual terendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
Jenis Cerutu (CRT)
– Harga jual terendah Rp 495 – Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini. (jpc)