RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi telah menerima transfer dana bagi hasil (DBH) sektor minyak dan gas (migas) dari pemerintah pusat sebesar lebih dari Rp18 miliar hingga triwulan empat 2023.
“DBH dari sektor migas 2023 yang sudah masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi sampai dengan triwulan empat sebesar Rp18 miliar lebih,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, kepada Radar Bekasi, baru-baru ini.
Menurut Hudaya, penyaluran DBH sektor migas oleh Kementerian Keuangan dilakukan setiap triwulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana bagi Hasil.
Hudaya merinci, triwulan I sebesar 20 persen pada Februari, triwulan II sebesar 25 persen pada Mei, triwulan III sebesar 35 persen (dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara) paling lambat September, triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan.
BACA JUGA: Fix, Warga Sekitar Lokasi Sumber Migas Baru Tak Akan Terima Kompensasi Lanjutan
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa penggunaan DBH sektor migas tidak diarahkan secara khusus. Melainkan digabungkan dengan sumber pendapatan lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penyaluran DBH tidak dilakukan secara langsung oleh Kementerian Keuangan, melainkan melalui tahap awal ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena di Pemprov Jabar juga ada BUMD Migas, jadi DBH migas ini terlebih dahulu dari pusat turunnya ke Jabar baru ke Pemkab Bekasi,” ungkap Dani.
Lebih lanjut, Dani berharap, eksplorasi migas oleh Pertamina EP di sumur East Pondok Aren (EPN)-001 wilayah Tambelang bisa berjalan sampai tahap eksploitasi. Sehingga DBH sektor migas Kabupaten Bekasi dapat meningkat ke depannya.(and)