Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota BNN Tersangka KDRT Istri Belum Ditahan, Polisi Alasan Begini

Tangkapan layar rekaman CCTV tersangka KDRT anggota BNN terhadap istrinya.

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) berstatus Aparatur Sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Namun, hingga saat ini polisi belum menahan tersangka.

Aksi KDRT suami kepada istrinya itu sempat viral di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaku sempat ditahan Polres Metro Bekasi namun akhirnya dilepaskan karena sang istri memilih berdamai.

Kasat Reskrim AKBP Muhamad Firdaus mengungkapkan, terkait KDRT yang viral beberapa waktu belakangan ini, perkara tersebut sudah ditangani penyidik sejak ada lappran polisi (LP) yang dilaporkan korban pada tahun 2021.

BACA JUGA: Polisi Periksa Suami Lakukan KDRT

“Bulan Agustus 2021 itu sepenuhnya berjalan proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda sementara waktu,” ungkap Firdaus kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

Lantaran korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk), sambung Firdaus, dalam arti mereka sudah berdamai, atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban.

Penyidik, imbuh Firdaus, tidak pernah memaksakan kegiatan pelengkapan berkas, yaitu dengan gelar perkara dan membuat surat permohonan cabut laporan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Faktor Ekonomi Picu Puluhan Kasus KDRT

“Nah seiring berjalannya waktu pada tahun 2023 sekira bulan April, atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik,” ujarnya.

“Bulan Mei kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik. Nah, kemarin dikarenakan ada cuti natal dan tahun baru akhirnya pemeriksaan forensik bisa dilakukan pada tanggal 2 Januari kemarin. Sehingga, kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban,” sambungnya.

Fitdaus mengaku, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka pada Jumat (5/1/2024) lusa, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Kasus KDRT di Kabupaten Meningkat

Firdaus menjelaskan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali kasusnya. Karena alasan korban pada bulan April 2023 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh. Kemudian, pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban dan videonya sudah diamankan.

“Nantinya video ini kami akan sita untuk pemberkasan, atas dasar ini korban meminta untuk melanjutkan kembali perkaranya dan saat ini sudah ditetapkan tersangka,” terangnya.

Untuk alat bukti yang sudah disita, ungkap Firdaus, adalah buku nikah antara korban dan tersangka dan 1 unit flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban. Selain itu, penetapan tersangka
dilakukan setelah pemeriksaan dokter forensik.

BACA JUGA: Aktor Laga Ini Gugat Cerai, Istri Laporkan Kasus KDRT

“Kalau seandainya korban rujuk kembali, nanti akan dilengkapi berkasnya lalu diminta korban untuk cabut laporan dan proses hukum dihentikan,” jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, lanjut Firdaus, yaitu pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Tersangka belum ditahan.
Karena selama ini tersangka kooperatif. Maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada 5 Januari 2024. Tersangka dan korban sudah pisah rumah. Tersangka anggota BNN sebagai ASN,” pungkasnya. (pay)