Berita Bekasi Nomor Satu

Calon KPPS di Kabupaten Bekasi  Terindikasi Pengurus Parpol

ILUSTRASI: Sejumlah warga antre di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lapangan Perumahan Bumi Sani Permai Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Pemilu 2019 lalu. DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menemukan dua calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cikarang Pusat merupakan pengurus partai politik (Parpol).

Alhasil, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat itu masih dalam tahap administrasi calon. Sehingga keduanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berkaitan soal rekrutmen KPPS, dirinya sudah menginstruksikan kepada jajaran pengawas di lapangan untuk mengawasi secara administratif para calon, apakah terpenuhi berdasarkan persyaratan.

Misalkan ditemukan ada yang tidak terpenuhi, dirinya meminta jajarannya di bawah untuk memberikan saran perbaikan. Sampai akhirnya ditemukan beberapa yang tidak memenuhi persyaratan menjadi KPPS.

“Ada beberapa memang kami temukan yang tidak terpenuhi secara persyaratan. dalam satu kecamatan kami temukan, ada dua calon yang terindikasi menjadi pengurus partai politik,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Temuan tersebut didapatkan saat perekrutan petugas KPPS yang berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 lalu. Hal itu diketahui setelah petugasnya melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai politik (Sipol). Berdasarkan laporan dari bawah (Panwaslu), baru ada satu kecamatan yang memang terindikasi terdapat pengurus partai, yakni Kecamatan Cikarang Pusat.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Bekasi Masih Kekurangan Anggota KPPS

“Kita melakukan pengecekan melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Jadi teman-teman pengawas kami mengecek satu persatu calon anggota KPPS melalui Sipol. Dari laporan di bawah baru satu kecamatan yang memang kita indikasi ada pengurus partai politik,” katanya.

Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengaku, belum menerima secara tertulis temuan tersebut. Dengan adanya informasi ini, pihaknya harus mengecek ulang kelengkapan secara administratif. “Secara tertulis belum kita temukan atau menerima temuan yang dimaksud,” katanya.

Ali mempertegas bahwa jauh sebelumnya sudah diberikan pembekalan, sosialisasi, rekrutmen KPPS harus sesuai dengan aturan yang ada. Dimana, tidak boleh ada pengurus partai, Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, untuk menjadi petugas KPPS yang berada di wilayah masing-masing. Saat ini keterwakilan petugas KPPS di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan sudah terpenuhi.

“Jadi kekurangan bisa dilakukan penunjukan langsung. Kemarin, terakhir tanggal 28 Desember 2023. Alhamdulilah sekarang sudah lengkap, cuma tinggal menunggu pengukuhan tanggal 25 Januari 2024,” ungkapnya. (pra)