Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan di Pasar Baru Kota Bekasi

Ilustrasi penganiayaan. Antara.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus penganiayaan di Pasar Baru Jalan Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa keributan yang dipicu antar dua kelompok massa yang menamakan diri kelompok Dewi Sartika dan kelompok Gabus tersebut, diduga dilatarbelakangi perebutan lapak pedagang. Dan untuk mengurai tersebut, Firdaus menyatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah orang dari dua kelompok tersebut.

“Di tempat itu ada beberapa kelompok yang memang melakukan aksi premanisme dengan meminta uang kepada para pedagang. Pada saat itu, terjadi perkelahian yang penyidik duga itu adalah mereka berebutan lahan atau lapak,” ungkap Firdaus, Rabu (3/1).

Polisi saat ini masih menggali keterangan lebih lanjut kepada saksi-saksi untuk mengungkap kasus pertikaian yang menewaskan satu orang tersebut.

“Saksi saksi di sini termasuk para pelaku ini mereka masih menutupi. kendalanya itu, masih tertutup. Tapi kita mencoba untuk menggali keterangan saksi-saksi,” bebernya.

Lanjut dia, polisi juga menetapkan tersangka kepada satu orang korban luka akibat keributan tersebut.

“Yang satu dia luka berat, itu dia alami luka bacok di kepala kanan, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban,” katanya

Senjata tajam yang digunakan kelompok itu untuk menusuk korban masih dalam pencarian. Adapun keterangan saksi pelaku menusuk korban dengan menggunakan pisau cutter.

“Iya dia membawa, jadi pada saat terjadi perkelahian diduga pelaku membawa sajam,” ungkapnya

Bentrokan maut dua kelompok preman di Pasar Baru menewaskan satu orang dan satu lainnya luka berat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/12), pukul 05.30.(rez)