RADARBEKASI.ID, BEKASI -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi merespons laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024, terkait kasus foto camat bersama aparatur “pamer” foto jersey nomor 2 di Stadion Patriot Candrabhaga.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhamad Sodikin mengatakan, perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah masuk laporannya.
Penanganannya, kata dia, berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Ketika sifatnya laporan, maka kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian. Dan menentukan posisi kasus. Maka terhitung hari ini, tadi kita seluruh pimpinan lengkap berlima sudah pleno meneruskan posisi kasusnya,” kata Sodikin sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (4/1/2024).
Terkait posisi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015, lanjut Sodikin, secara syarat formil dan materil telah terpenuhi. Maka, tindak lanjutnya berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Bawaslu.
“Nanti kita akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas ASN seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” imbuh Sodikin.
Diketahui, dalam laporan 015 sebanyak 13 orang terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ke-13 terlapor itu:
1. Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad
2. Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Bekasi Bayu Novi Putra Utama
3. Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto
4. Camat Mustikajaya Eko Setiawan
5. Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid
6. Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah
7. Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya
8. Camat Bekasi Timur Fitri Widyati
9. Camat Pondokmelati Heni Setiowati
10. Camat Jatisampurna Nata Wirya
11. Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan Eka Permana
12. Camat Jatiasih Ashari
13. Camat Rawalumbu Nia
“Cuma nanti kita klarifikasi dulu pelaporannya. Nantikan ini masih tahapan proses penyelidikan. Karena foto yang beredar tidak semua itu memegang Jersey nomor 2,” ucapnya.
Sodikin menjelaskan, dalam penyelidikan atau klarifikasi ini kemungkinan selain pelapor dan terlapor diminta keterangannya, Bawaslu juga akan memfokuskan meminta keterangan kepada terlapor yang memegang jersey nomor punggung 2.
“Kita akan libatkan Gakumdu untuk klarifikasi. Yang utama kita mintai keterangan yang memegang jersey nomor 2 terlebih dahulu. Dan tidak menutup kemungkinan semua akan dipanggil,” tegasnya. (pay)