RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak sepuluh saksi sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan perihal kasus dugaan pelanggaran netralitas yang menimpa Kepala Desa Setiamekar, Suryadi.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahapan penyusunan kajian hasil keterangan para saksi, yang nantinya akan diputuskan secara bersama-sama jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kurang lebih sudah ada sepuluh saksi yang dimintai keterangan, RT, RW, Panitia, Ketua DKM, Nunung (Istri Kades Setiamekar) dan Jamil (pelempar video awal). Termasuk saksi-saksi dari para ahli,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Rabu (3/1/2024).
Diketahui, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah video sambutan, Kepala Desa Setiamekar, Suryadi, saat menghadiri acara Maulid dan mengajak memilih salah satu Caleg tersebar dan sampai ke Bawaslu. Belakangan diketahui, orang nomor satu di Desa Setiamekar ini mempromosikan istrinya Nunung HS, sebagai calon wakil rakyat Kabupaten Bekasi pada Pileg 2024.
Sejauh ini kasus tersebut masih berproses dengan menggali sejumlah saksi hingga ahli. Belum lama ini, Bawaslu sudah mendatangkan saksi ahli, baik bahasa maupun pidana. Saat ini sedang dilakukan proses kajian hasil keterangan-keterangan para saksi. Dari mulai keterangan pelapor, terlapor, saksi ahli, dan saksi-saksi lainnya yang terkait.
BACA JUGA: GMNI Desak Bawaslu Bekerja Profesional Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Setiamekar
“Setelah itu sudah selesai, baru kita lakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, kita undang teman-teman kepolisian dan kejaksaan untuk membahas hasil kajian Bawaslu terhadap proses yang sudah dilakukan,” tambah Oeng sapaannya.
Menurutnya, pemanggilan sepuluh saksi dirasa cukup dan sudah tidak perlu memanggil saksi-saksi lainnya dalam kasus ini. “Saya pikir sudah cukup, tidak perlu memanggil saksi-saksi lain. Dalam proses kajian ini kita harus menemukan titik terang dulu, jangan sampai apa yang kita dugakan, tidak kuat. Nanti pada tanggal 8 Januari 2024 kita putuskan,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara perihal kasus yang menimpah Kepala Desa Setiamekar, Suryadi. Dani menyarankan agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Dirinya menunggu hasil keputusan Bawaslu beserta Sentra Gakkumdu untuk mengambil langkah. “Tentu kita proses, kalau memang ada data fakta kita proses sesuai hukum,” katanya.
“ASN agar tetap menjaga netralitasnya, berikan pelayanan yang sebaik-baiknya, supaya demokrasi dan proses pemilu bisa berjalan dengan baik,” ucap Dani yang mengingatkan kembali seluruh jajarannya. (pra)