RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberi ultimatum kepada para kepala sekolah, guru maupun pihak lain, untuk tidak melakukan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD maupun SMP di Kota Bekasi.
Sebab, bantuan tersebut untuk meringankan biaya sekolah bagi siswa yang menerima, seperti membeli seragam, membayar buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) sepatu, tas, dan sebagainya. Hal ini karena banyak laporan masyarakat, jika pemotongan dana KIP itu buat biaya administrasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana menegaskan, bahwa setiap sekolah tidak boleh melakukan pemotongan dana KIP yang diterima oleh siswa.
“Tidak ada yang berhak melakukan pemotongan dana KIP, karena untuk pencairannya dilakukan langsung oleh orang tua dan siswa yang bersangkutan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (3/1).
Menurut Warsim, bantuan dana KIP yang merupakan program pemerintah pusat itu diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau miskin.
“Penerima dana KIP tersebut, sudah ditetapkan oleh kementerian langsung melalui Dapodik,” terangnya.
Sementara proses penyaluran dana KIP hanya diberikan satu kali dalam setahun melalui rekening siswa yang bersangkutan. Proses pencairannya harus dilakukan oleh orang tua.
“Penyaluran dan KIP ini cuma satu kali dalam setahun dan proses pencairannya juga langsung ke rekening siswa melalui bank yang sudah ditentukan,” ucap Warsim
Meski demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan, pemantauan, dan monitoring, melalui aktivasi buku rekening di aplikasi Sipintar.
“Tentunya kami tetap melakukan pemantauan dan monitoring, melalui aktivasi buku rekening aplikasi Sipintar. Gunanya, untuk mengetahui siapa yang belum mengambil dan yang sudah,” beber Warsim.
BACA JUGA: RPP Harus Selesai Sebelum Siswa Kembali Masuk Sekolah
Adapun nominal bantuan dana KIP bagi siswa tingkat SD kelas 2,3,4, dan 5, sebesar Rp450 ribu. Kemudian untuk siswa di kelas 1 dan 6, mendapatkan besaran bantuan sebesar Rp225 ribu. Sedangkan nominal untuk tingkat SMP, kelas 7 dan 8, mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu, dan untuk kelas 9 sebesar Rp375 ribu.
Warsim menyampaikan, penerima dana KIP untuk SD di Kota Bekasi, sebanyak 38.160 siswa baik sekolah negeri maupun swasta. Sedangkan untuk SMP sebanyak 2.800 siswa, baik sekolah negeri maupun swasta.
Sementara Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jatiasih, Sadiah menuturkan, KIP merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa.
“Bantuan dana KIP diberikan langsung oleh pemerintah pusat, yang diusulkan dan diseleksi langsung melalui data Dapodik,” terangnya.
Meski demikian, dalam proses pencairan, sekolah akan memberi keterangan atau pengantar untuk pencairan, bagi siswa yang menerima bantuan dana KIP tersebut. Yang mana isinya, membenarkan bahwa siswa tersebut penerima KIP.
“Kami dari sekolah hanya memberikan surat pengantar atau pernyataan, bahwa siswa yang bersangkutan penerima bantuan dana KIP,” ungkap Sadiah.
Hasil akhirnya sekolah akan tetap melakukan pemantauan melalui hasil pelaporan orang tua siswa, dengan melampirkan bukti pencairan melalui rekening koran.
“Kami harus tetap memastikan bahwa siswa tersebut sudah mencairkan, dan kami pernah diberikan sosialisasi oleh pihak kementerian, bahwa bantuan dana KIP ini harus benar-benar diterima, jangan sampai balik lagi ke negara. Makanya kami harus memastikan, bahwa orang tua siswa harus mencairkan bantuan dana KIP tersebut,” sarannya.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas ASN
Sementara pihak sekolah juga harus memastikan bahwa tidak boleh ada pemotongan apapun terkait bantuan dana KIP, jika hal itu terjadi, maka orang tua siswa dapat melaporkan langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
“Pengawasan itu bukan kepala sekolah saja, tapi Disdik juga ikut mengawasi, jadi jika ada hal-hal seperti pemotongan, boleh dilaporkan langsung. Karena tidak diizinkan adanya pemotong bantuan dana KIP,” tandas Saidah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra. Ia mengatakan bantuan dana KIP diberikan kepada siswa yang telah memenuhi persyaratan.
“Ada beberapa persyaratan bagi siswa yang berhak menerima bantuan dana KIP,” tuturnya.
Seperti diketahui, siswa yang mendapatkan bantuan dan KIP harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yatim atau piatu, terkena dampak bencana, dan memiliki kartu program kemiskinan.
“Pihak sekolah hanya memberikan informasi cara pencairan dan membuatkan surat keterangan atau pengantar, dan selanjutnya akan dibawa langsung oleh orang tua murid dan siswa ke bank penyalur,” pungkasnya Muktia. (dew)