RADARBEKASI.ID, BAWASLU – Buntut foto bersama camat dan aparatur pamer jersey nomor 2 di Stadion Patriot Candrabhaga, sebanyak 10 camat, 1 kadis, pimpinan cabang bank BUMD dan Pj Wali Kota Bekasi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi dalam perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.
13 orang itu dilaporkan kelompok pemuda mengatasnamakan Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi. Surat laporan ke Bawaslu atas perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN itu dilayangkan dalam surat bernomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
13 orang yang dilaporkan Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi ke Bawaslu Kota Bekasi itu:
1. Pj Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhamad)
2. Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi (Bayu Novi Putra Utama)
3. Kepala Satpol PP (Karto)
4. Camat Mustikajaya (Eko Setiawan)
5. Camat Bantargebang (Cecep Miftah Farid)
6.Camat Pondokgede (Zainal Abidin Syah)
7.Camat Bekasi Selatan (Karya Sukmajaya)
8. Camat Bekasi Timur (Fitri Widyati)
9. Camat Pondok Melati (Heni Setiowati)
10. Camat Jatisampurna (Nata Wirya)
11. Camat Bekasi Barat (Gutus Hermawan Eka Permana)
12. Camat Jatiasih (Ashari)
13. Camat Rawalumbu (Nia)
Ihsan Wiguna, pelapor sekaligus Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis, mengatakan laporannya ke BAwaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN itu bukan tanpa dasar. Menurutnya ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu, disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,”
“Perihal dugaan ini kita serahkan untuk dikaji Bawaslu Kota Bekasi. Harapan kami laporan yang telah dibuat ini ditindaklanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas ASN,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia, membenarkan ada laporan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait foto bersama pamer jersey nomor 2.
“Kemarin sudah ada dari masyarakat yang melapor terkait dugaan netralitas ASN terkait kaos Jersey seperti itu,” jelasnya.
Atas laporan itu, Fathia menyatakan pihaknya mengapresiasi laporan warga sebagai bentuk partisipatif dari masyarakat untuk ikut serta melaporkan. Dugaan pelanggaran ini sifatnya baru informasi dan belum tentu terbukti.
”Karena ini sudah ada laporan dari masyarakat pada Senin (2/1/2024) sekitar pukul 15.00, tentu akan kami lakukan pembahasan, kajian melalui mekanisme nanti pleno yang nantinya akan ditindaklanjuti. Dan itu tidak bisa didiamkan harus ada mekanisme melalui pleno kolektif kolegial seluruh komisioner Bawaslu Kota Bekasi,” paparnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Bakal Pleno Foto Bersama Camat dan Aparatur “Pamer” Nomor 2
“Sejauh ini baru satu laporan. Yang dilaporkan sejumlah camat dan Pj Wali Kota. Kalau terbukti, akan ditindak tegas karena sudah pernah menandatangani pakta integritas ASN dan non ASN,” tegasnya. (pay)