Berita Bekasi Nomor Satu

Korea Selatan Sahkan RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi anjing yang akan dijual di rumah potong hewan. (Adwit Pramono/Antara)

RADARBEKASI.ID, SEOUL – Parlemen Korea Selatan, Majelis Nasional, pada Selasa (9/1/2024), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi daging anjing. Itu sebuah langkah penting dalam mengakhiri praktik yang telah lama diperdebatkan di negara tersebut.

RUU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, pendistribusian, serta penjualan daging anjing, untuk konsumsi manusia. RUU itu disetujui parlemen dengan 208 suara mendukung dan dua abstain, lapor kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul seperti dilansir dari Antara.

Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan Partai Demokrat (DP) yang merupakan oposisi utama, bekerja sama untuk melarang konsumsi daging anjing, di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan di Korea Selatan. RUU tersebut juga menyediakan subsidi untuk membantu orang-orang di industri daging anjing beralih ke pekerjaan lain.

BACA JUGA: Imbas Gempa Jepang Magnitudo 7,6, Korea Selatan Tsunami Nyaris 1 Meter

Ibu Negara Kim Keon Hee juga secara terbuka mendukung larangan konsumsi daging anjing. Dia mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.

Yoon dan Kim dikenal sebagai penyayang hewan peliharaan. Mereka tinggal bersama tujuh hewan peliharaan, yaitu empat anjing dan tiga kucing.

Penerapan hukum larangan konsumsi daging anjing akan dimulai pada 2027, setelah masa tenggang tiga tahun. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp 350 juta).

BACA JUGA: Gelombang Panas Ekstrem Landa Korea Selatan, 12 Orang Dilaporkan Tewas

Menurut statistik pemerintah Korea Selatan, industri daging anjing di negara tersebut cukup besar. Terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 bisnis pemotongan daging, 219 distributor, dan sekitar 1.600 restoran yang menjual makanan berbahan daging anjing.

Sementara itu, kelompok-kelompok pembela hak hewan menyambut baik larangan tersebut.

”Kami percaya larangan ini menandai titik balik yang signifikan dalam sikap Korea Selatan terhadap perlindungan hewan,” kata Lee Sang-kyung, juru bicara kelompok hak-hak hewan Humane Society International Korea Selatan.

”(Ini) adalah bukti semangat dan tekad masyarakat dan para politikus pencinta hewan yang telah berjuang keras untuk memasukkan industri kuno ini ke dalam buku sejarah kita,” kata Lee Sang-kyung. (jpc)