Berita Bekasi Nomor Satu

Kompak Bantah Settingan

KLARIFIKASI: Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid dan Camat Pondok Melati Heni Setio Wati saat memenuhi pemanggilan Bawaslu Kota Bekasi, kemarin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi sejauh ini telah memanggil enam pejabat, di antaranya lima camat dan seorang pimpinan BJB Cabang Bekasi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kabarnya, jumlah pihaknya yang dimintai keterangan akan terus bertambah untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Dalam waktu dekat, Bawaslu kembali secara bertahap tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang juga dilaporkan terkait kasus ini. Namun selama dua hari kasus ini digarap, Bawaslu mendahulukan klarifikasi terhadap sponsor dan camat yang berpose menunjukkan nomor punggung dua di dalam tangkapan foto yang beredar.
Tiga orang camat yang hadir kemarin adalah Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati, dan Camat Bantargebang. Klarifikasi dimulai sekira pukul 10:00 WIB di kantor Bawaslu Kota Bekasi.

Lebih dulu datang memenuhi panggilan Camat Rawalumbu, Nia Aminah Kurniati. Keluar dari dalam kantor Bawaslu Kota Bekasi, Nia irit bicara dan bergegas meninggalkan kantor Bawaslu.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dihadiri pada akhir tahun 2023 di Stadion Patriot Candrabhaga hanyalah pertandingan sepak bola, persahabatan antar aparatur kecamatan.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, 5 Camat Sudah Diperiksa, Bawaslu Kota Bekasi: Pj Wali Kota dan ASN Lain Tunggu Pleno

“Oh tidak ada (kesengajaan), kita pertandingan persahabatan saja. Sudah dijawab semua ya tadi,” katanya, Rabu (10/1).

Tidak lama berselang, camat yang datang memenuhi panggilan Bawaslu adalah Camat Pondok Melati, Heni Setiowati. Ia mengaku telah menyampaikan secara lengkap kronologis dalam kegiatan yang ia hadiri tersebut.

“Menjelaskan supaya bisa secara utuh, jelas, bukan dari satu foto yang dinarasikan oleh orang yang tidak hadir disana,” ungkapnya.

Heni menegaskan tidak ada perintah untuk menunjukkan nomor punggung dua seolah bentuk dukungan kepada salah satu Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) yang saat ini menjadi polemik.

“Yang jelas tugas saya menjelaskan rangkaian kegiatan itu dari awal sampai selesai sudah saya informasikan,” tambahnya.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, 5 Camat Sudah Diperiksa, Bawaslu Kota Bekasi: Pj Wali Kota dan ASN Lain Tunggu Pleno

Bantahan terhadap intruksi untuk berpose menunjukkan nomor punggung dua juga dibantah oleh Camat Bantargebang, Cecep Miftah Farid. Tidak banyak berkomentar, Cecep bergegas meninggalkan kantor Bawaslu usai menjawab 30 pertanyaan di dalam kantor Bawaslu.

“Tidak ada pengarahan,” ucapnya.

Keenam terlapor yang telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bekasi kompak menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan pada peristiwa yang terjadi di Stadion Patriot Candrabhaga. Terkait dengan kaus bernomor punggung dua, beberapa terperiksa mengaku tidak tahu, kaus tersebut diberikan oleh panitia.

Berdasarkan keterangan ini, Bawaslu Kota Bekasi akan mempertimbangkan pemanggilan panitia pelaksana setelah semua terlapor memenuhi panggilan klarifikasi.

BACA JUGA: Diperiksa Bawaslu Kota Bekasi, Camat Pondokmelati Dicecar 32 Pertanyaan

“Tentu nanti kita akan melihat hasil seluruh terlapor terlebih dahulu. Nanti kalau sudah dipanggil tentu kami akan melakukan mekanisme pleno kembali untuk menentukan tindaklanjutnya seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia.
“Nanti akan secara bertahap tentunya kami akan mengundang seluruh terlapor yang (namanya) dicantumkan oleh pelapor,” tambahnya.

Diketahui ada 12 ASN dan 1 pimpinan bank BUMD yang dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas oleh masyarakat. Tujuh terlapor yang belum dimintai keterangan adalah Pj Wali Kota Bekasi, Kepala Satpol-PP, Camat Mustikajaya, Camat Bekasi Selatan, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, dan Camat Bekasi Timur. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin