Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Penjual ABG Pondok Gede Ditangkap

ilustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Ujung Aspal Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasus dugaan TPPO ini menimpa seorang remaja berinisial A (15). Ia dijual dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) usai berkenalan dengan seorang pria di aplikasi MiChat pada Oktober 2022 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kedua tersangka berinisial D (18) dan AT (52) mereka ditangkap di wilayah Pondok Gede.

“D ditangkap tidak jauh dari kost 28, dan AT alias oma di tangkap di rumah nya (50 meter dari kost 28),” ucap Firdaus saat dihubungi, Minggu (14/1).

Firdaus belum memerinci soal kapan penangkapan dua tersangka tersebut terjadi. Ia hanya menyebut bahwa keduanya memiliki peran masing-masing sebagai muncikari yakni AT sebagai pengelola kost dan D mencari calon korbannya.

“D bekerja untuk AT alias Oma sementara AT sebagai pengelola indekos,” jelas Firdaus
Polisi hingga kini belum mendapat laporan terkait siapa dan berapa orang yang telah menjadi korban. Ia hanya menyebut bahwa AT sudah beraksi selama lebih dari satu tahun.

“Sementara belum ada yang membuat laporan lain, hanya saja, mami ini menyediakan tempat lebih dari satu tahun yang lalu,” jelas Firdaus.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana Eksploitasi Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

BACA JUGA: Disekap Lalu Dijual via MiChat

“Terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 15 tahun,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri yaitu A (15), disekap dan dijual oleh seorang pria seusai berkenalan di aplikasi MiChat di Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi.

Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengungkapkan, korban disekap di sebuah kamar kontrakan dan dijual kepada pria hidung belang.

“Dia (korban) berkenalan dan janjian sama cowok itu, lalu diajak pergi ke kontrakan ke daerah Ujung Aspal, Pondok Gede,” jelas Lia, Selasa (9/1/2024) petang.

Penyekapan mulanya terjadi di bulan Oktober 2023. Orangtua korban diketahui telah bercerai dan korban kala itu pergi ke rumah ayah kandungnya di wilayah Pondok Gede.

Saat berada di rumah ayahnya, korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi MiChat. Mereka berdua lalu bertemu.

“Diajak ke kontrakan, di sana cowok itu bilang ke A, diiming-imingi untuk kerja dengan upah sebesar Rp 1-2 juta per bulan. Karena anak ini masih sekolah, jadinya tertarik. Terus dia nanya kerjanya seperti apa ke pelaku,” ujarnya.

Pelaku lalu memerintahkan korban untuk berdandan. Di momen itu, tubuh korban di foto dan ia justru dijual melalui aplikasi MiChat.

“Setelah dua hari di kontrakan itu, ternyata ada muncikarinya, jadi foto anak sekolah ini disebar dan tiba-tiba ada pelanggan,” jelas Lia.

Mengetahui ada hal tidak beres, korban meminta untuk pulang. Namun, ia dilarang oleh terduga pelaku.
Selama dua minggu, ia disekap dan dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban A berhasil melarikan diri setelah meminta pulang untuk mengambil pakaian di rumah.

“Jadi dia alasan sama orang ini (terduga pelaku) mau pulang ambil baju terus akhirnya dia diizinkan pulang. Pulang lah dia setelah dua minggu,” ujar Lia.

Berdasarkan hasil keterangan yang berhasil digali oleh Komnas PA, korban dipaksa melayani nafsu bejat hidung belang dengan bayaran Rp 50.000.

“Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp 250.000, ada juga yang Rp 300.000, kemudian dia dikasih upah Rp 50.000,” kata Lia.

“Terus kami tanya sisa uangnya ke mana? Kalau menurut dia, uangnya itu dikasih ke mami (muncikarinya), tapi dia enggak tahu maminya siapa,” pungkanya. (rez)