Berita Bekasi Nomor Satu

Penggugat Pj Bupati Bekasi Potensi Disanksi

ILUSTRASI: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat mengangkat pejabat tinggi pratama. Penggugat Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yaitu Benny Sugiarto Prawiro, berpotensi menerima sanksi dari Tim Penegak Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penggugat Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, yaitu Beni Saputra, berpotensi menerima sanksi dari Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Meskipun secara hukum sah, gugatan yang diajukan oleh Beni terhadap atasannya dianggap tidak sesuai dengan etika.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menolak gugatan yang diajukan oleh Beni Sugiarto sebagai pihak penggugat melawan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, sebagai pihak tergugat.

Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya nomor urut 11 atas nama Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan secara hukum gugatan yang dilayangkan oleh bawahannya sah. Namun, secara etika kepegawaian dianggap kurang sesuai.

“Secara hukum memang sah-sah saja. Namun secara etika kepegawaian memang kurang sesuai. Apalagi dasar gugatannya lemah dan dipaksakan,” ungkap Dani.

Dani menyampaikan untuk mendalami terlebih dahulu pantaskah Beni Saputra diberikan sanksi terkait gugatan yang sudah dilayangkannya terkait keputusan yang sudah diambil.

“Kalau disanksi masih sedang didalami oleh Tim Penegak Disiplin ASN Kabupaten Bekasi yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Sekadar infomasi, dalam isi putusan yang ditetapkan pada Kamis (11/1) ini menjelaskan, PTUN Bandung menerima eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa penggugat sudah tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan.

Dengan begitu, hasil putusan dalam pokok sengketa yang dilayangkan penggugat dinyatakan tidak diterima oleh PTUN Bandung, serta mengharuskan penggugat untuk membayar biaya perkara selama gugatan berlangsung sebesar Rp405.000.

Sebelumnya, pada Surat Kuasa Khusus 5 April 2023 dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas diterbitkan dan diberlakukannya Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut pihak penggugat, penerbitan keputusan yang di dalamnya terdapat penetapan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ini tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan mengandung pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Berdasarkan hal tersebut, Beni Saputra  menggugat Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan melalui PTUN. Namun setelah melalui rangkaian persidangan untuk memeriksa berbagai bukti, fakta-fakta, serta saksi-saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat, akhirnya Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak diterima.

Sementara itu, saat dikonfirmasi hal ini, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra  menolak untuk berkomentar.

”Saya no comment ya. Udah ya,” singkatnya. (and)

RALAT

Redaksi meralat nama penggugat Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada berita ini. Seharusnya penggugat atas nama Beni Saputra, bukan Benny Sugiarto Prawiro. Demikian ralat ini kami sampaikan, mohon maaf atas kekeliruan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.