Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Dalami Kasus Pria Ditagih Utang Rp4 Miliar

TUNJUKKAN DOKUMEN: Kacung Supriatna menunjukkan dokumen hasil penelusurannya terkait pinjaman yang ditagihkan oleh lembaga keuangan kepadanya saat dijumpai di kediamannya RT 03 RW 03 Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi, Minggu (14/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Aparat Polres Metro Bekasi masih mendalami kasus yang menyebabkan Kacung Supriatna (63) tiba-tiba diminta oleh lembaga keuangan untuk melunasi pinjaman hampir Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi. Padahal, pria lanjut usia (lansia) yang berprofesi sebagai petani tersebut merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi, mengatakan kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskim Polres Metro Bekasi. Menurutnya, pria bernama Guntur sebagai terlapor dititipkan sertifikat oleh Kacung. Namun, oleh terlapor justru digadaikan tanpa sepengetahuan Kacung.

“Kasus ini bermula si korban menitipkan sertifikatnya, namun ternyata oleh terduga pelaku saudara G ini digadaikan,” kata AKP Ahmadi di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (16/1).

Saat ini, petugas kepolisian masih memanggil saksi-saksi atas laporan yang dibuat oleh Kacung dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA: Warga Lansia di Serangbaru Bekasi Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan melibatkan notaris, lembaga keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam proses penyelidikan.

“Nanti kita lihat penyelidikan dahulu, jika ada arahnya ke sana (notaris, lembaga keuangan, BPN dan Pemkab Bekasi) pasti akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terlapor diduga telah memalsukan identitas pelapor agar bisa menggadaikan sertifikat Kacung. Dalam penyelidikan ini, penyidik menerapkan lima pasal yakni pasal 263, 264, dan 266, KUHPidana tentang pemalsuan surat.

Kemudian pasal 273 KUHPidana tentang gadai tanpa izin dan pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan tanah.

“Identitas korban semuanya dipalsukan sehingga dari penyelidikan kita terapkan ada 5 pasal yaitu 263, 264, 266, 273, dan 385 KUHP dengan ancamannya akumulatif dari 4 sampai 8 tahun,” tambahnya. (ris)