Berita Bekasi Nomor Satu

Target Sertifikasi BMD Meleset

ASET PEMKAB BEKASI: Foto udara lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi selalu meleset untuk mensertifikasikan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bidang tanah.
Pada 2020 misalnya, target sertifikasi sebanyak 200 bidang tanah namun yang berhasil tersertifikasi hanya 112. Begitu juga pada 2023, target diturunkan menjadi 150 bidang, tetapi kembali meleset dengan hanya 19 bidang yang berhasil tercapai.

Kepala Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Arif Kusna, menuturkan pihaknya fokus merapikan BMD berupa bidang tanah terhitung sejak 2020. Meskipun telah dilakukan segala upaya, Arif menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala sehingga menyebabkan target yang diajukan selalu meleset.

Dari seluruh total, kata Arif dilakukan dari 818 bidang tanah telah dilakukan klasifikasi. Diantaranya, kategori I 387 bidang, kategori II 182 bidang, kategori III 258 bidang.

“Kami selalu memaksimalkan melakukan berbagai metode supaya perapihan aset dalam bidang tanah bisa terselamatkan. Salah satunya dilakukan pengkategorian,” jelasnya.

Arif menjelaskan bahwa kategori I mencakup bidang tanah yang sudah bersih dan jelas. Baik dari segi penguasaan fisik yang telah sepenuhnya dikuasai maupun dari segi dokumen yang sudah lengkap.

Sedangkan untuk kategori II, penguasaan fisik telah dilakukan oleh pemerintah, namun dokumen kepemilikan belum sepenuhnya terlengkapi. Sementara untuk kategori III, terdapat beberapa bidang tanah yang memiliki tumpang tindih secara domisili dengan wilayah Kabupaten Bekasi. Beberapa di antaranya merupakan kepemilikan milik pemerintah pusat dan tanah kas desa. Selain itu, ada juga bidang tanah yang tengah bersengketa dengan sejumlah ahli waris.

BACA JUGA: Baru Tiga Bidang BMD Kabupaten Bekasi yang Dikerjasamakan

“Kami berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti perangkat daerah, pemerintah desa, dan BPN ATR. Hanya saja karena BPN ATR terkadang ada pergantian kepala kantor mempengaruhi proses untuk pensetifikatan BMD,” jelasnya.

Meski demikian, walaupun masih jauh dari kata sempurna dan maksimal, Arif menyampaikan bahwa program perapihan aset telah dimulai sejak 2020. Hingga saat ini, prosesnya terus berkembang dengan penambahan aset yang sudah berhasil disertifikatkan.

“Ada sekitar 200an sertifikatkan kalau dihitung sejak 2020. Bahkan rencananya mengacu pada peraturan yang baru. Apabila sudah rapi nantinya kami juga akan targetkan dari pengelolaan BMD ini dapat menyumbang untuk pendapatan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, berencana untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan BPKD terkait permasalahan BMD. Pertemuan ini tidak hanya akan membahas masalah tanah, tetapi juga aspek-aspek lainnya.
“Beberapa hari lalu DPA kan sudah disahkan, jadi fokus kerja sudah bisa dimulai sebagaimana yang sudah direncanakan. Jadi sejak awal kami lakukan kontrol kinerja sebagai mitra kerja,” jelasnya. (and)

TANAH TERSERTIFIKASI
2020: 112 bidang
2021: 47 bidang
2022: 13 bidang
2023: 19 bidang
Anggaran 2024 Untuk Sertifikasi: Rp375 juta
Sumber: BPKD Kabupaten Bekasi