RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan pencapaian target wajib pajak. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di awal 2024.
Kegiatan yang dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Selasa (16/1) turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.
Dedy menyampaikan bahwa pelaksanaan cetak massal SPPT PBB-P2 sebanyak 1.213.326 lembar di awal tahun ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Sektor PAD yang Rendah
“Saya berharap dengan dilakukan cetak massal PBB-P2 ini bisa mencapai dan melebihi target. Mudah-mudahan bisa mencapai angka 100 persen,” ujarnya.
Menurutnya, cetak massal SPPT PBB-P2 juga bertujuan meningkatkan pelayanan dan memastikan diterimanya surat oleh wajib pajak tepat waktu. Hal ini diharapkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 lebih awal, menghindari risiko administrasi atau denda.
“Alhamdulillah ini tepat waktu dan nanti segera didistribusikan ke masing-masing wajib pajak di seluruh kecamatan dan desa. Saya minta Bapenda terus melakukan upaya atau inovasi dalam peningkatan PAD khususnya dari PBB-P2,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa selain melakukan cetak massal SPPT PBB-P2 di awal tahun, Bapenda Kabupaten Bekasi juga giat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan PBB-P2 sesuai rencana.
BACA JUGA: Cetak Massal SPPT PBB P2
Ani juga menjelaskan bahwa PBB-P2 memberikan kontribusi sebesar 24,06 persen terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Jumlah objek pajak pada SPPT PBB-P2 yang akan dicetak tahun 2024 adalah sebanyak 1.213.326 lembar, meningkat 38.331 lembar dibanding tahun sebelumnya.
“Peningkatan tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data baik secara aktif dilapangan maupun yang berasal dari loket pelayanan, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta pengawasan dan evaluasi,” jelasnya.
Selain itu, peningkatan ini juga merupakan dampak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD bahwa tarif PBB-P2 yang sebelumnya hanya dua tarif bertambah menjadi tujuh tarif. (and/adv)