RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengklaim telah membayarkan lahan tiga sekolah dasar negeri (SDN) di Bantargebang yang sempat disegel ahli waris.
“Saat ini lahan di tiga sekolah SD tersebut sudah dibayar oleh Disperkimtan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana kepada Radarbekasi.id, Rabu (24/1/2024).
Terkait berapa nominal yang dibayarkan untuk tiga SDN di Bantargebang itu, Warsim menyebut hal itu ada di Disperkimtan. Karena pembayaran merupakan hasil putusan dari pengadilan.
BACA JUGA: Tiga SDN di Bantargebang Disegel Ahli Waris, Pemkot Harus Segera Cari Solusi
Sehingga pembayarannya itu langsungnya dilakukan oleh Disperkimtan kepada ahli waris yang memiliki lahan SDN III, IV dan V Bantargebang.
“Lebih detailnya silahkan tanyakan ke Disperkimtan langsung ya. Di bagian pertanahan. Saya takut salah nominalnya,” tukasnya.
Informasi yang diperoleh, Pemerintah Kota Bekasi wajib membayar Rp 19 miliar dalam kasus sengketa lahan yang berujung tiga sekolah disegel oleh ahli waris tanah di Bantargebang.
BACA JUGA: Tiga SDN di Bantargebang Bekasi Disegel Ahli Waris
Ketiga sekolah dasar negeri yang disegel itu, SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang, dan SDN V Bantargebang, Kota Bekasi.
Tanah di tiga SDN Bantargebang, sekitar 1.900 meter persegi di SDN IV Bantargebang, SDN V Bantargebang 1.000 meter persegi, SDN III Bantargebang 500 meter persegi. Total nominalnya kurang lebih Rp 19 miliar. (pay)