Berita Bekasi Nomor Satu

Indeks SPBE Kabupaten Bekasi Naik Signifikan

BERI PENGARAHAN: Kepala Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, memberikan pengarahan kepada Kabid TIK Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Bahrul Ulum, beserta jajaran di ruang Data Center. ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Bekasi pada 2023 naik signifikan dari 1,71 menjadi 3,28 atau naik sekitar 1,57 dengan predikat baik dari semula yang hanya berpredikat cukup.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menyatakan bahwa kenaikan ini sangat menggembirakan dan merupakan prestasi luar biasa bagi Kabupaten Bekasi.

Faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan Indeks SPBE Kabupaten Bekasi melibatkan kebijakan, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Tata Kelola SPBE yang kini telah diterapkan di Kabupaten tersebut.
“Kita sudah punya Perbup Tata Kelola SPBE, selanjutnya di aspek manajemen kita sudah memiliki dokumen perencanaan yang sudah kita rapikan. Adapun untuk layanan kita memang sudah bagus, tinggal penguatan aja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1).

Beberapa dinas belum meningkatkan indeks SPBE-nya karena beberapa domain tidak terdokumentasikan, seperti manajemen risiko, manajemen perubahan, dan aspek lainnya, sesuai dengan kebijakan dan manajemen yang seharusnya terdokumentasi.

“SPBE ini sejalan dengan pola maturitas tingkat kematangan ada lima tingkatan yaitu kegiatan yang tidak dilaksanakan, kegiatannya dilaksanakan tapi tidak terencana, kegiatan yang dilakukan sesuai rencana dan dilakukan secara keseluruhan, kegiatan itu dilaksanakan dan dievaluasi, lalu yang terakhir kegiatan itu sudah dilakukan tetapi kemudian diperbaiki,” ungkapnya.

Transformasi digital di Pemerintah Kabupaten Bekasi telah dijalankan secara bertahap oleh berbagai dinas, dengan pelayanan publik melalui kanal digital sudah berlangsung sejak lama. Saat ini, layanan utama dari dinas telah sepenuhnya beralih ke platform digital, sementara layanan administrasi internal pemerintahan juga telah dimulai proses digitalisasi.

“Dalam pemerintahan mulai dari penganggaran, keuangan, pengelolaan barang sampai dengan tata kelola surat semuanya sudah digitalisasi,” paparnya.

Saat ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki data center, sebuah indikator dalam tata kelola SPBE. Pusat data ini berfungsi sebagai penyimpanan semua informasi yang berasal dari perangkat daerah di seluruh wilayah.

“Di setiap perangkat daerah pasti memiliki layanan yang berbasis elektronik, maka untuk saat ini semuanya diarahkan agar segera memenuhi kaidah SPBE,” terangnya. Dirinya juga berharap agar indeks SPBE Kabupaten Bekasi 2024 Kabupaten Bekasi bisa naik level lagi yaitu mencapai predikat yang sangat baik.

Senada, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Bahrul Ulum, mengatakan hasil yang diperoleh Pemkab Bekasi karena adanya indikator-indikator yang tercantum di dalam penilaian. Antara lain pengembangan perangkat lunak, tata kelola TIK, dan pengembangan infrastruktur.

BACA JUGA: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gaungkan Lawan Hoaks Pemilu 2024 lewat IKP Fest

“Kita Diskominfosantik khususnya bidang TIK memiliki strategi khusus dari tahun-tahun sebelumnya, kita saat ini konsen pada pengembangan wilayah khususnya dibagikan infrastruktur, dan terbukti kita jaringan fiber optic (FO) berkembang di 23 Kecamatan, 33 perangkat daerah, 66 puskesmas dan 77 sekolah, mall pelayanan publik, termasuk Forkopimda di mana secara infrastruktur kita lebih maksimal dan unggul dibanding dengan Kabupaten Kota lain di Jawa Barat,” tambahnya.

Atas capaian ini, Bahrul mengungkapkan, penerapan tata kelola teknologi informasi sudah diterapkan di tiap-tiap perangkat daerah dan pemanfaatannya efektif dan efisien.

“Kita sudah terapkan siklusnya dan banyak perangkat daerah yang melakukan koordinasi dan konsultasi ke Diskominfo, mengingat saat ini kita masih terus berkejaran dengan penataan tata kelola TIK karena bukan hanya berbicara berbasis menata, tapi bagaimana kita mengedukasi teman-teman perangkat daerah agar bisa merencanakan, mengembangkan dan merealisasikan inovasi-inovasi sesuai dengan trek yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE,” tutupnya.(and/adv)