RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang putusan kasus pemerkosaan Sales Promotion Girl (SPG) mobil bernisial N di Pengadilan Negeri Bekasi kembali ditunda, Rabu (24/1).
Kuasa Hukum N, Kenzo Farel menyesalkan penundaan sidang ini. Ia meminta agar Majelis Hakim tidak berlarut-larut memutus kasus ini dan selalu mempertimbangkan hak-hak korban.
“Putusan ini akan diundur sekitar dua minggu. Kami berharap bersama tim bidang hukum tolong majelis hakim memberikan hak-hak yang nantinya keputusan terbaik,” kata Kenzo Farel, Rabu.
Kenzo menjelaskan, bahwa alasan penundaan lantaran hakim tengah melakukan pertimbangan terkait pembayaran restitusi dari terdakwa ke korban.
“Tadi ada pertimbangan hakim kepada kuasa hukum terdakwa dimana mengatakan terdakwa tidak mampu membayar restitusi,” katanya.
Di sisi lain, Kenzo mengaku mendapatkan informasi dimana korban justru diminta untuk berdamai dengan terdakwa. Permintaan perdamaian itu juga sekaligus dengan menawarkan uang puluhan juta.
BACA JUGA: SPG di Kota Bekasi Dirampok dan Diperkosa Bergilir Dua Pria di Dalam Mobil
“Karena melihat ada beberapa kali informasi ada usaha untuk berdamai dengan korban dengan mencoba memberikan korban dengan suap yaitu dana sekian puluh juta,” katanya.
“Tapi di sidang tadi mengatakan bahwa tidak mampu,” sambung dia.
Sehingga ia pun meminta agar Majelis Hakim memutuskan kasus ini secara adil.
“Ini menyangkut keadilan. Kami berharap Majelis Hakim mampu memutus perkara ini dengan hukuman terberat kepada terdakwa,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang SPG mobil di Cibubur diperkosa dua orang yang berpura-pura hendak membeli mobil.
Usai diperkosa bergilir oleh dua orang, harta N juga dirampas lalu korban diturunkan di Kemang Bogor dalam keadaan tangan diperban, Sabtu (10/6/2023) dini hari.(gar/net)