RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi baru akan melakukan pengawasan terhadap maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara serampangan dan diduga melanggar aturan
“Kami akan melakukan pengawasan terlebih dahulu berkaitan soal itu. Nanti kami akan sampaikan laporan hasil pengawasannya, apakah kemudian ada dugaan pelanggaran dalam proses pemasangan APK,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Selasa (23/1/2024).
Kondisi yang terjadi di jalan utama dikeluhkan oleh warga sekitar. Mereka khawatir ketika angin kencang APK roboh dan menimpa pengendara. Selain itu, pemasangan APK secara serampangan ini juga dinilai merusak estetika.
Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memberikan imbauan kepada partai politik agar memperhatikan kenyamanan dan keindahan tata kota dalam pemasangan APK.
Dalam pengawasannya, Bawaslu telah menurunkan beberapa APK yang melanggar aturan, khususnya terkait pemasangan di tempat pendidikan, ibadah, dan pemerintahan, sesuai rekomendasi SK KPU untuk lokasi pemasangan APK.
“Sepanjang jalan pantura dari Tambun Selatan sampai Kedungwaringin, memang ada beberapa yang dibolehkan. Dalam proses pemasangan APK harus memperhatikan lingkungan,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemasangan APK Serampangan
“Kami sudah memberikan imbauan, terutama kepada partai politik, terus kemudian teman-teman Panwascam untuk juga bisa menindaklanjuti ke pengurus partai politik di tingkat kecamatan,” sambung Akbar, saat disinggung perihal pemasangan APK yang terpampang di taman kota. (pra)