Berita Bekasi Nomor Satu

Siapkan Daftar Hitam Penunggak Pajak Reklame

REKLAME: Pekerja menyelesaikan pemasangan reklame di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pajak reklame jadi prioritas untuk diawasi dan ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lantaran tak mencapai target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membentuk tim, serta akan menerapkan sanksi sosial hingga sanksi berat dengan memasukkan nama perusahaan yang tidak membayar pajak ke dalam daftar hitam.

Tahun lalu realisasi pendapatan daerah Kota Bekasi tercatat sebesar 94 persen, diantaranya berasal dari pajak dan retribusi daerah. Masih dibawah target tahun 2023 sebesar Rp6,4 triliun, meskipun meningkat enam persen dibandingkan dengan capaian tahun 2022.

Ada beberapa sektor pajak daerah yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah pajak reklame yang saya ini menjadi prioritas untuk diawasi dan ditertibkan.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan bahwa pihaknya telah mengevaluasi capaian pendapatan daerah tahun 2023 dari berbagai faktor. Mulai dari regulasi, sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola pajak, sistem, hingga kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Maksimalkan Target Pajak Daerah

Lebih lanjut, ia menyebut pajak reklame menjadi salah prioritas utama di awal tahun 2024 ini, capaian tahun 2023 tercatat menurun 0,4 persen dibandingkan tahun 2022. Beberapa faktor dianalisa menjadi penyebab turunnya capaian pajak reklame, diantaranya perubahan sarana beriklan dari reklame atau offline menjadi online, serta kesadaran terhadap pengusaha atau perusahaan advertising untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Terlepas dari sumber apapun faktor yang mempengaruhi, itu lah menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pajak reklame. Akan kami evaluasi semua di tahun 2024, termasuk dengan pemberlakuan sanksinya,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa Bapenda Kota Bekasi telah membentuk Tim Penertiban, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah (TP3RD) untuk meningkatkan penerimaan daerah di semua sektor pajak dan retribusi. Pembentukan tim tersenut merupakan tindaklanjut dari pembentukan tim serupa di tingkat kota lewat Keputusan Wali Kota, Pajak reklame diurutan pertama berdasarkan skala prioritas yang telah disusun.

Tim tersebut kata dia, akan bergerak menyisir reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak. Perusahaan advertising yang kedapatan tidak membayar pajak diberikan waktu untuk segera menunaikan kewajibannya.

BACA JUGA: Pemasangan APK Serampangan

“Hasilnya setelah dipasang segel akan ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan oleh tim itu sendiri kepada pengusaha advertising, dan ditembuskan kepada pemilik iklannya,” ucapnya.
Jika tidak diindahkan, tim tersebut akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan objek reklame, pembongkaran, hingga sanksi paling berat dengan memasukkan nama perusahaan ke dalam daftar hitam. Sanksi terakhir ini akan berdampak serius, membuat perusahaan advertising tidak lagi bisa menjalankan bisnisnya di Kita Bekasi.

Sementara surat pemberitahuan kepada pengusaha maupun pemilik konten iklan dilakukan untuk memberikan efek sanksi sosial. Hal ini diyakini akan memberikan referensi kepada pemilik konten iklan untuk memilih perusahaan yang memiliki catatan baik dalam hal kepatuhan membayar pajak.
“Apabila si pemilik iklan sudah bekerjasama dan menitipkan terhadap pajak yang dibayarkan, maka akan ketahuan oleh si pemilik iklan bahwa pajak yang dititipkan tidak disetor,” tambahnya.

Tim yang terdiri dari 52 orang tersebut tengah bergerak menyisir reklame di berbagai titik di Kota Bekasi, dibantu oleh petugas UPTD di tiap kecamatan. Dalam waktu dekat Bapenda akan bekerjasama dengan OPD terkait seperti BMSDA untuk melaksanakan sanksi, serta Satpol-PP untuk menegakkan Perda. (sur)