RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyelenggara Pemilu dan sejumlah pengamat politik menyatakan tak masalah dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden, wakil presiden hingga menteri boleh berpihak dan ikut berkampanye pada Pilpres 2024.
Pengamat politik dan CEO Point Indonesia, Karel Susetyo mengatakan bahwa pernyataan Jokowi soal kepala negara boleh memihak adalah hal yang wajar.
Dikatakannya, jika merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden memiliki hak politik dan boleh ikut berkampanye, namun harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga berpendapat, jika presiden memihak dalam hal politik itu sesuatu yang wajar. Sebab, presiden lahir dari konsesus politik.
“Wajar, karena presiden bukan orang yang netral dari politik. Ia lahir dari konsesus politik,” ujar Karel.
Karel juga mencontohkan dukungan politik pernah terjadi di presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang ikut membantu memenangkan partainya di tingkat daerah.
Hal tersebut dilihatnya dari banyaknya foto dan spanduk dukungan ketika itu, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupatan dan kota.
“Berpihak kan presiden, bukan ASN dan TNI Polri. Bedakan presiden sebagai tokoh politik,” tegas Karel.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menyampaikan hal yang sama. Komisioner KPU Idham Holik menyebut hal itu tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham, Rabu (24/1).
Namun demikian, kata Idham, norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” ujar dia.
Idham tidak mau berkomentar banyak terkait potensi konflik kepentingan jika presiden ikut berkampanye dan berpihak.
Dia menyebut itu bukan hal yang harus dikomentari KPU.
“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” ucap dia.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).(gar/*)