Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Ribu Anggota KPPS Ujung Tombak Suksesnya Pemilu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Bekasi, Burani

RADARBEKASI.ID, BEKASI Puluhan ribu orang yang berhasil terpilih sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini, Kamis (24/1/2024).

Mereka yang dilantik ini merupakan ujung tombak kesuksesan Pemilu 2024, karena bertugas sebagai penyelenggara di 8.417 Tempat Pemungutan Suara (TPS)  di 187 desa dan kelurahan se Kabupaten Bekasi.

“Pelantikan anggota KPPS dilakukan secara serentak pada 25 Januari 2024, yang melantik itu dari PPS atas nama KPU Kabupaten Bekasi. Jumlah keseluruhan anggota KPPS yang dilantik ada 58.919, tersebar di 187 desa/kelurahan,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Burani, kepada Radar Bekasi, Rabu (24/01).

Dalam pelantikan yang berlangsung di masing-masing wilayah ini bisa menggunakan aula desa atau kelurahan. Misalkan kondisinya tidak mencukupi bisa meminjam aula kantor kecamatan atau gedung serbaguna yang berada di wilayahnya masing-masing. Setelah dilantik, mereka akan diberikan pembekalan Bimtek oleh PPK dan PPS.

Secara garis besarnya, Burani menegaskan, yang harus dipahami oleh anggota KPPS pada saat di Bimtek nanti, bagaimana mereka menjalankan tugasnya masing-masing. Kemudian bagaimana bisa menjalankan kegiatan pemungutan suara di masing-masing TPS, dari mulai pembukaan sampai penghitungan suara. Tak hanya itu, mereka juga akan ada tugas-tugas lainnya.

BACA JUGA: Calon KPPS di Kabupaten Bekasi  Terindikasi Pengurus Parpol

“Mereka (anggota KPPS) nanti bertugas menyebarkan undangan untuk warga agar hadir ke TPS. Undangan disampaikan sebelum malam H (14 Februari) kepada para pemilih (warga),” ucapnya.

Sesuai dengan regulasi di PKPU, anggota KPPS yang terpilih berusia dari mulai 17 tahun sampai dengan 55 tahun. Namun ada beberapa yang harus dilakukan diskresi (penunjukan), walaupun usianya tak sesuai regulasi, karena minim yang mendaftar sebagai anggota KPPS.  “Jadi walaupun usianya lebih, tapi mereka punya pengalaman, itu penunjukan. Karena memang diperbolehkan di PKPU,” jelasnya.

“Mereka (anggota KPPS) diambil dari tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan disabilitas. Semua diakomodir untuk kondusivitas, bagaimana pesta demokrasi 2024 ini bisa lancar, tanpa kendala,” sambungnya. (pra)