RADARBEKASI.ID, BEKASI – Miliaran rupiah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor pajak usaha hiburan hilang setiap tahun. Hal itu sebagai dampak larangan operasional usaha hiburan di wilayah setempat.
Larangan operasional usaha hiburan itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 03 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Aturan itu berlaku sejak 2017.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jenal Aca, mengungkapkan potensi PAD hilang sebesar Rp8 miliaran per tahun sejak kebijakan itu berlaku.
BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Maksimalkan Target Pajak Daerah
Menurut Jenal, potensi pendapatan daerah sebelumnya dapat diambil dari tempat hiburan seperti karaoke, dengan tarif pajak sebesar 25 persen. Namun, dengan adanya Perda tersebut, Bapenda tidak lagi dapat mengenakan pajak pada jenis usaha tersebut.
“Secara regulasi Perda sudah tercatat di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema adanya pelarangan, namun faktanya tetap beroperasional,” ucapnya, Senin (29/1).
Sebagai petugas pajak, Jenal mengungkapkan bahwa pada dasarnya, pengambilan pajak pada objek pajak atau transaksi yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Namun, dalam hal ini, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan karena telah dikeluarkan regulasi yang melarang jenis usaha tertentu, terutama di sektor hiburan.
BACA JUGA: Potensi PAD Dishub Diperkirakan Turun
Keadaan semakin rumit dengan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasal 58 ayat 2 dari undang-undang tersebut menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, minimal sebesar 40 persen.
“Memang terbitnya atau adanya rencana penerapan aturan tersebut membuat para pengusaha di Jakarta bergejolak. Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab sejak terbitnya perda larangan tersebut. Bapenda sudah tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah,” jelasnya. (and)