RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikan gaji Polri sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji ini berlaku secara menyeluruh mulai dari anggota Polri pangkat Tamtama hingga Jenderal Polisi.
Hal ini sebagaiana termaktub dalam aturan terbaru kenaikan gaji Polri dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji terendah TNI, yaitu diperoleh bagi mereka yang memiliki pangkat Tamtama Bharada berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 dan disesuaian dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sedangkan gaji tertinggi diperoleh TNI berpangkat perwira tinggi Jenderal Polisi berkisar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 disesuaikan dengan MKG.
BACA JUGA: H-5 Pilpres, Erdogan Teken Kenaikan Gaji PNS Hingga 45 Persen
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan pembayaran kenaikan gaji para pegawai negara, termasuk Polri dengan mekanisme rapel. Semestinya, kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah diterima per 1 Januari 2024.
Namun, karena aturan mengenai kenaikan gaji baru rampung diteken Jokowi pada 26 Januari 2024, maka selisih gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel atau dibayarkan pada bulan berikutnya, yakni Februari.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Dan ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji TNI yang naik 8 persen tersebut pada Februari 2024.
BACA JUGA: Lulus CPNS, Mundur, Bakal Didenda Rp 100 Juta
“Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh,” kata Prastowo dikutip dari JawaPos.com, Kamis (4/1/2024).
Lantas, berapa besaran gaji Polri 2024 yang telah dinaikan 8 persen oleh Presiden Jokowi?
Berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:
Golongan I:
Tamtama Polri Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II:
Bintara Polri Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III:
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV:
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. (jpc)