RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikan gaji TNI sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji ini berlaku secara menyeluruh mulai dari anggota TNI pangkat Tamtama hingga Jenderal TNI.
Kenaikan gaji ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).
Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji terendah TNI, yaitu diperoleh bagi mereka yang memiliki pangkat Tamtama Kelas 1 berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 dan disesuaian dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sedangkan gaji tertinggi diperoleh TNI berpangkat Jenderal Laksamana Marsekal yang berkisar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 disesuaikan dengan MKG.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan pembayaran kenaikan gaji para pegawai negara, termasuk TNI dengan mekanisme rapel. Semestinya, kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah diterima per 1 Januari 2024.
Namun, karena aturan mengenai kenaikan gaji tersebut belum rampung dan terbit hingga awal Januari 2024, maka selisih gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel atau dibayarkan pada bulan berikutnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Dan ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji TNI yang naik 8 persen tersebut pada Februari 2024.
BACA JUGA: H-5 Pilpres, Erdogan Teken Kenaikan Gaji PNS Hingga 45 Persen
“Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh,” kata Prastowo dikutip dari JawaPos.com, Kamis (4/1/2024).
Lantas, berapa besaran gaji untuk TNI 2024 tersebut?
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:
Golongan I:
Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II:
Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III:
Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV:
Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. (jpc)