Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Rincian Gaji TNI 2024 dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal setelah Naik 8 Persen, Pembayaran Gaji Januari Dirapel Februari 2024

Ratusan Prajurit TNI pada peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta. Foto Fedrik Tarigan.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikan gaji TNI sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji ini berlaku secara menyeluruh mulai dari anggota TNI pangkat Tamtama hingga Jenderal TNI.

Kenaikan gaji ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA: Ini Daftar Rincian Kenaikan 8 Persen Gaji Polri, Gaji Januari 2024 Dirapel Februari Jelang Pemilu 2024

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).

Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji terendah TNI, yaitu diperoleh bagi mereka yang memiliki pangkat Tamtama Kelas 1 berkisar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 dan disesuaian dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sedangkan gaji tertinggi diperoleh TNI berpangkat Jenderal Laksamana Marsekal yang berkisar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500 disesuaikan dengan MKG.

BACA JUGA: Horeee, Sri Mulyani Pastikan Kenaikan 8 Persen Gaji PNS, TNI, Polri serta Pensiunan, Cair Januari 2024 Ini 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan pembayaran kenaikan gaji para pegawai negara, termasuk TNI dengan mekanisme rapel. Semestinya, kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sudah diterima per 1 Januari 2024.

Namun, karena aturan mengenai kenaikan gaji tersebut belum rampung dan terbit hingga awal Januari 2024, maka selisih gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel atau dibayarkan pada bulan berikutnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan rapel kenaikan gaji PNS baru akan cair apabila Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Dan ia memastikan bahwa pemerintah akan segera membayar penuh selisih gaji TNI yang naik 8 persen tersebut pada Februari 2024.

BACA JUGA: H-5 Pilpres, Erdogan Teken Kenaikan Gaji PNS Hingga 45 Persen

“Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh,” kata Prastowo dikutip dari JawaPos.com, Kamis (4/1/2024).

Lantas, berapa besaran gaji untuk TNI 2024 tersebut?

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I:

Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II:

Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III:

Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV:

Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. (jpc)